Dinamika ketenagakerjaan nasional sepanjang 2026 menunjukkan perbedaan signifikan antarinstitusi terkait catatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perbandingan indikator ketenagakerjaan ini dihimpun dari tiga entitas utama, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Untuk indikator makro, data yang dihimpun menunjukkan keseragaman karena seluruh pihak merujuk pada basis survei Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah angkatan kerja nasional tercatat konsisten di angka 155,41 juta orang per Mei 2026. Begitu pula dengan total pekerja, mencakup sektor formal maupun informal, yang terdata sebesar 148,19 juta orang pada periode yang sama.
Disparitas tajam justru tampak pada indikator pemutusan hubungan kerja. Kemnaker mencatat total korban PHK resmi mencapai 63.789 orang untuk rentang Januari hingga September 2026. Sebaliknya, Apindo melaporkan lonjakan kasus yang jauh lebih masif, yakni menembus 126.000 pekerja ter-PHK hanya dalam rentang Januari hingga Mei 2026. Sementara itu, catatan serikat buruh melalui KSPI mengonfirmasi terjadinya PHK terhadap sedikitnya 27.000 pekerja hingga Maret 2026.
Perbedaan kalkulasi ini mengindikasikan adanya jurang pencatatan administratif antara angka resmi pemerintah dan dinamika lapangan. Data KSPI yang menyentuh 27.000 kasus pada kuartal pertama memperlihatkan percepatan laju PHK sejak awal tahun. Tingginya angka versi pelaku usaha (Apindo) yang hampir dua kali lipat melampaui data sembilan bulan Kemnaker turut mengindikasikan banyak kasus PHK di sektor riil maupun kontrak kerja yang belum terlaporkan secara formal ke dinas ketenagakerjaan.