Sepanjang semester I-2026, jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 32.389 orang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, Februari menjadi periode dengan jumlah PHK tertinggi, yakni sebanyak 7.692 orang.
Berdasarkan data Kemnaker, PHK pada Januari 2026 tercatat sebanyak 5.898 orang, kemudian meningkat 30,41% secara bulanan (month-to-month/mtm) menjadi 7.692 orang pada Februari 2026. Pada Maret 2026, jumlah PHK mencapai 6.593 orang, kemudian kembali naik 5,90% mtm menjadi 6.982 orang pada April 2026.
Tren tersebut berbalik pada Mei 2026, ketika PHK turun 33,60% mtm menjadi 4.636 orang, lalu merosot signifikan 87,31% mtm pada Juni 2026 menjadi 588 orang.
Menurut Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbag) Kemnaker, sektor manufaktur menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus PHK sepanjang periode tersebut. Barenbag Kemnaker menyebut peningkatan jumlah PHK sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk mempersiapkan langkah mitigasi agar jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak semakin bertambah.
Sebagai upaya merespons kondisi tersebut, Kemnaker telah menjalankan sejumlah langkah mitigasi, salah satunya dengan mengoptimalkan dialog sosial. Langkah ini ditempuh untuk mempertemukan berbagai pihak terkait dan mencari solusi terbaik atas persoalan ketenagakerjaan, sekaligus mencegah meluasnya dampak PHK terhadap pekerja dan dunia usaha.