Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Oktober 2026 tercatat mencapai 72.336 orang.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK paling banyak, yakni 14.694 orang.
Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 8.649 orang dan Jawa Tengah sebanyak 6.860 orang.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan jumlah pekerja yang terkena PHK hingga akhir 2026 dapat mencapai 90 ribu orang.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan bahwa PHK terutama terjadi pada industri padat karya berorientasi ekspor, khususnya sektor tekstil, garmen, dan sepatu.
Perusahaan yang melakukan PHK umumnya merupakan produsen barang bermerek untuk pasar internasional dengan kepemilikan perusahaan asal Taiwan, Korea, dan Hong Kong.
Tekanan terhadap sektor ini tidak terlepas dari melemahnya daya beli masyarakat internasional.
Selain itu, fluktuasi nilai tukar dolar AS serta penurunan permintaan dari sejumlah negara tujuan ekspor, yakni Inggris, Prancis, Italia, dan Singapura, turut menekan penjualan produk bermerek.
Tak hanya industri padat karya yang berorientasi ekspor, ancaman PHK juga membayangi sektor yang memproduksi barang untuk pasar domestik.
KSPI menyebutkan, pelemahan daya beli masyarakat dalam negeri turut menekan aktivitas usaha di sektor tersebut, sehingga mendorong perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.