Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru sebagai undang-undang mandiri yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Pembahasan RUU tersebut mencakup sejumlah isu strategis pasar kerja, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja platform digital.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan, aturan baru perlu melindungi hak pekerja dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja. Kepastian perlindungan juga dinilai penting bagi pekerja lepas, paruh waktu, dan kontrak jangka pendek.
Selain itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal perlu diiringi skema pembiayaan serta kepesertaan yang realistis karena pendapatan mereka cenderung tidak tetap. Perlindungan keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi pekerja lepas juga menjadi perhatian.
Di sisi lain, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendorong pemerintah terlibat dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Presiden KSPSI sekaligus perwakilan koalisi, Andi Gani Nena Wea, menilai hubungan pekerja dan pengusaha tidak semestinya terus berhadapan karena negara memiliki tanggung jawab dalam hubungan industrial.