Tembus 32 Ribu Pekerja, Ini Strategi Pemerintah Tekan Gelombang PHK

Jumat, 31 Juli 2026 | 06:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Tembus 32 Ribu Pekerja, Ini Strategi Pemerintah Tekan Gelombang PHK
Strategi Pemerintah Menangani PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan di pasar tenaga kerja Indonesia sepanjang 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terkena PHK selama Januari hingga Juni 2026 mencapai 32.389 orang. 

Untuk menekan peningkatan kasus PHK, pemerintah menyiapkan berbagai langkah mitigasi dengan mengedepankan keberlangsungan dunia usaha sekaligus perlindungan terhadap pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan pemerintah melakukan pendampingan terhadap perusahaan yang menghadapi tantangan operasional. 

Adapun pendampingan dilakukan dengan perundingan bipartit guna mencegah PHK serta mengutamakan pengurangan tenaga kerja secara bertahap melalui berakhirnya kontrak kerja. Pendekatan tersebut telah diterapkan saat mengawal Grup Yazaki sehingga mampu menekan rencana relokasi produksi ke Vietnam melalui perundingan bipartit. 

Pemerintah juga mengawal penyelesaian kasus PT Pakerin, PT Molex Ayus, serta sejumlah perusahaan lainnya agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi ketika PHK tidak dapat dihindari.

Strategi Pemerintah Menangani PHK - (Kementerian Ketenagakerjaan & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Strategi Pemerintah Menangani PHK - (Kementerian Ketenagakerjaan & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Selain pendampingan, pemerintah juga melakukan deregulasi terhadap aturan yang dinilai menghambat kegiatan usaha. Menurut Said, langkah tersebut bertujuan menjaga kelangsungan dunia usaha tanpa mengurangi perlindungan bagi pekerja. 

Sebelumnya pemerintah telah melakukan deregulasi Permendag No 8 Tahun 2023 untuk mencegah lonjakan impor yang berpotensi menekan industri dalam negeri. Pemerintah juga berencana merevisi Permenaker No 7 Tahun 2026 mengenai pekerja outsourcing agar mampu memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan perlindungan buruh dari risiko PHK.

Di samping itu, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengantisipasi serta menangani PHK. 

Satgas tersebut bertugas memetakan sektor industri maupun perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sehingga proses mitigasi dapat dilakukan lebih dini. Apabila PHK tetap terjadi, satgas juga memastikan seluruh hak pekerja yang terdampak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat meningkatnya kasus PHK.

Data Terkait

dua-tahun-prabowo-gibran-pengangguran-turun-tapi-phk-meningkat
Ekonomi

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pengangguran Turun tapi PHK Meningkat

Dalam dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, pengangguran turun 3,35% menjadi 7,22 juta orang pada Mei 2026, tetapi PHK naik 13,54% menjadi 88,52 ribu orang pada 2025.

19 jam yang lalu

investasi-hilirisasi-tumbuh-kesiapan-tenaga-kerja-masih-jadi-tantangan
Ekonomi

Investasi Hilirisasi Tumbuh, Kesiapan Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan

Investasi hilirisasi naik 43,2% menjadi Rp 584,1 triliun pada 2025, tetapi kesiapan tenaga kerja menjadi tantangan.

1 hari yang lalu

dua-tahun-pemerintahan-prabowo-lapangan-usaha-tambah-jutaan-pekerja
Ekonomi

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Lapangan Usaha Tambah Jutaan Pekerja

Tenaga kerja diproyeksikan bertambah 6,04 juta orang pada 2026, dengan perdagangan menjadi sektor penyerap terbanyak, sementara real estat mengalami kontraksi.

3 hari yang lalu

dpr-bahas-ruu-ketenagakerjaan-ini-isu-strategis-yang-disorot
Hukum & Keamanan

DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, Ini Isu Strategis yang Disorot

DPR membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai UU mandiri, dengan sorotan pada outsourcing, upah, pesangon, jaminan sosial, dan pekerja digital.

24 Agu 2026

pasar-tenaga-kerja-indonesia-pengangguran-turun-di-tengah-tekanan-phk
Ekonomi

Pasar Tenaga Kerja Indonesia: Pengangguran Turun di Tengah Tekanan PHK

Pasar tenaga kerja Indonesia menunjukkan perbaikan secara kuantitatif pada Mei 2026. Jumlah pengangguran tercatat 7,22 juta orang, turun 0,28% dibandingkan Februari 2026. Namun, peningkatan penyerapan tenaga kerja tersebut belum sepenuhnya menunjukkan perbaikan kualitas pekerjaan. Jumlah pekerja informal meningkat menjadi 87,88 juta orang atau 59,30% dari total penduduk bekerja, dari 85,35 juta orang atau 57,70% pada November 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa tambahan penyerapan tenaga kerja lebih banyak terjadi pada pekerjaan informal.

11 Agu 2026

phk-kembali-marak-ini-hak-pesangon-menurut-alasan-phk
Ekonomi

PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK

Kemnaker mencatat 32.389 pekerja terkena PHK pada semester I-2026. Besaran pesangon diatur sesuai alasan PHK dan kondisi perusahaan berdasarkan PP 35/2021.

11 Agu 2026