Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan di pasar tenaga kerja Indonesia sepanjang 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terkena PHK selama Januari hingga Juni 2026 mencapai 32.389 orang.
Untuk menekan peningkatan kasus PHK, pemerintah menyiapkan berbagai langkah mitigasi dengan mengedepankan keberlangsungan dunia usaha sekaligus perlindungan terhadap pekerja.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan pemerintah melakukan pendampingan terhadap perusahaan yang menghadapi tantangan operasional.
Adapun pendampingan dilakukan dengan perundingan bipartit guna mencegah PHK serta mengutamakan pengurangan tenaga kerja secara bertahap melalui berakhirnya kontrak kerja. Pendekatan tersebut telah diterapkan saat mengawal Grup Yazaki sehingga mampu menekan rencana relokasi produksi ke Vietnam melalui perundingan bipartit.
Pemerintah juga mengawal penyelesaian kasus PT Pakerin, PT Molex Ayus, serta sejumlah perusahaan lainnya agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi ketika PHK tidak dapat dihindari.
Selain pendampingan, pemerintah juga melakukan deregulasi terhadap aturan yang dinilai menghambat kegiatan usaha. Menurut Said, langkah tersebut bertujuan menjaga kelangsungan dunia usaha tanpa mengurangi perlindungan bagi pekerja.
Sebelumnya pemerintah telah melakukan deregulasi Permendag No 8 Tahun 2023 untuk mencegah lonjakan impor yang berpotensi menekan industri dalam negeri. Pemerintah juga berencana merevisi Permenaker No 7 Tahun 2026 mengenai pekerja outsourcing agar mampu memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan perlindungan buruh dari risiko PHK.
Di samping itu, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengantisipasi serta menangani PHK.
Satgas tersebut bertugas memetakan sektor industri maupun perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sehingga proses mitigasi dapat dilakukan lebih dini. Apabila PHK tetap terjadi, satgas juga memastikan seluruh hak pekerja yang terdampak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat meningkatnya kasus PHK.