PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK
Pesangon PHK Menurut Alasan Terjadinya Pemutusan

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang semester I-2026 mencapai 32.389 orang. Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, pemerintah melalui satuan tugas (satgas) PHK mengawal penyelesaian kasus, termasuk pemenuhan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pesangon PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja yang terkena PHK akibat efisiensi perusahaan karena rugi, perusahaan tutup akibat kerugian selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure), serta perusahaan mengalami PKPU hingga merugi atau bangkrut berhak memperoleh 0,5 kali pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). 

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pekerja yang menolak melanjutkan hubungan kerja setelah perusahaan diambil alih dan terjadi perubahan syarat kerja, pekerja yang di-PHK karena melanggar peraturan perusahaan, serta pekerja yang diberhentikan setelah mendapat surat peringatan pertama hingga ketiga secara berturut-turut.

Pesangon PHK Menurut Alasan Terjadinya Pemutusan
 - (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Pesangon PHK Menurut Alasan Terjadinya Pemutusan - (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Selanjutnya, perusahaan yang mengalami keadaan memaksa tetapi tidak sampai menghentikan kegiatan usaha atau tutup wajib memberikan 0,75 kali pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. Sementara itu, PHK akibat keadaan memaksa tetapi perusahaan tetap beroperasi, maupun aksi korporasi seperti pengambilalihan, merger, akuisisi, atau konsolidasi, berhak memperoleh 1 kali pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. 

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja yang mengajukan PHK karena perusahaan melakukan perbuatan yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja.

Adapun pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan sehingga tidak mampu bekerja lebih dari 12 bulan serta pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan 2 kali pesangon, 1 kali UPMK, serta UPH. Pekerja yang ditahan pihak berwajib karena tindak pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan memperoleh 1 kali UPMK serta UPH. 

Sementara itu, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan, mangkir minimal 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan atau bukti setelah dipanggil tertulis 2 kali, atau melakukan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja memperoleh UPH serta uang pisah apabila perusahaan tidak melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Perpu Cipta Kerja.

Data Terkait

cegah-gelombang-phk-pemerintah-siapkan-berbagai-stimulus-industri
Ekonomi

Cegah Gelombang PHK, Pemerintah Siapkan Berbagai Stimulus Industri

Pemerintah memperkuat berbagai stimulus industri seperti insentif pajak hingga program magang guna menekan PHK.

3 hari yang lalu

phk-membayangi-ini-strategi-mitigasi-bagi-pekerja-hingga-perusahaan
Ekonomi

PHK Membayangi, Ini Strategi Mitigasi bagi Pekerja hingga Perusahaan

Ancaman PHK kembali meningkat dengan sekitar 1.500 pekerja di dua perusahaan manufaktur terdampak. Kemnaker menyiapkan strategi mitigasi bagi pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

4 Agu 2026

gelombang-phk-mayoritas-pekerja-indonesia-masih-lulusan-sd-ke-bawah
Ekonomi

Gelombang PHK, Mayoritas Pekerja Indonesia Masih Lulusan SD ke Bawah

PHK mencapai 32.389 pekerja hingga semester I-2026. Di sisi lain, tenaga kerja Indonesia masih didominasi lulusan SD ke bawah sebanyak 52,41 juta orang.

2 Agu 2026

phk-membayangi-produktivitas-tenaga-kerja-ri-masih-tertinggal
Ekonomi

PHK Membayangi, Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih Tertinggal

PHK membayangi dunia usaha RI. Di sisi lain, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara Asia sehingga jadi tantangan daya saing.

31 Jul 2026

tembus-32-ribu-pekerja-ini-strategi-pemerintah-tekan-gelombang-phk
Ekonomi

Tembus 32 Ribu Pekerja, Ini Strategi Pemerintah Tekan Gelombang PHK

PHK mencapai 32.389 pekerja pada semester I-2026. Pemerintah menyiapkan berbagai upaya mitigasi, dari pendampingan perusahaan hingga pembentukan satgas khusus.

31 Jul 2026

gelombang-phk-berlanjut-raksasa-global-hingga-perusahaan-di-ri-pangkas-ribuan-pekerja
Ekonomi

Gelombang PHK Berlanjut, Raksasa Global hingga Perusahaan di RI Pangkas Ribuan Pekerja

Sejumlah perusahaan multinasional dan perusahaan di Indonesia mengumumkan rencana pengurangan tenaga kerja sebagai bagian dari strategi efisiensi, restrukturisasi bisnis, hingga penyesuaian terhadap melemahnya permintaan pasar.

30 Jul 2026