PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK
Pesangon PHK Menurut Alasan Terjadinya Pemutusan

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang semester I-2026 mencapai 32.389 orang. Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, pemerintah melalui satuan tugas (satgas) PHK mengawal penyelesaian kasus, termasuk pemenuhan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pesangon PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja yang terkena PHK akibat efisiensi perusahaan karena rugi, perusahaan tutup akibat kerugian selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure), serta perusahaan mengalami PKPU hingga merugi atau bangkrut berhak memperoleh 0,5 kali pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). 

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pekerja yang menolak melanjutkan hubungan kerja setelah perusahaan diambil alih dan terjadi perubahan syarat kerja, pekerja yang di-PHK karena melanggar peraturan perusahaan, serta pekerja yang diberhentikan setelah mendapat surat peringatan pertama hingga ketiga secara berturut-turut.

Pesangon PHK Menurut Alasan Terjadinya Pemutusan
 - (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Pesangon PHK Menurut Alasan Terjadinya Pemutusan - (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Selanjutnya, perusahaan yang mengalami keadaan memaksa tetapi tidak sampai menghentikan kegiatan usaha atau tutup wajib memberikan 0,75 kali pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. Sementara itu, PHK akibat keadaan memaksa tetapi perusahaan tetap beroperasi, maupun aksi korporasi seperti pengambilalihan, merger, akuisisi, atau konsolidasi, berhak memperoleh 1 kali pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. 

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja yang mengajukan PHK karena perusahaan melakukan perbuatan yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja.

Adapun pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan sehingga tidak mampu bekerja lebih dari 12 bulan serta pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan 2 kali pesangon, 1 kali UPMK, serta UPH. Pekerja yang ditahan pihak berwajib karena tindak pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan memperoleh 1 kali UPMK serta UPH. 

Sementara itu, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan, mangkir minimal 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan atau bukti setelah dipanggil tertulis 2 kali, atau melakukan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja memperoleh UPH serta uang pisah apabila perusahaan tidak melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Perpu Cipta Kerja.

Data Terkait

dua-tahun-prabowo-gibran-pengangguran-turun-tapi-phk-meningkat
Ekonomi

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pengangguran Turun tapi PHK Meningkat

Dalam dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, pengangguran turun 3,35% menjadi 7,22 juta orang pada Mei 2026, tetapi PHK naik 13,54% menjadi 88,52 ribu orang pada 2025.

17 jam yang lalu

investasi-hilirisasi-tumbuh-kesiapan-tenaga-kerja-masih-jadi-tantangan
Ekonomi

Investasi Hilirisasi Tumbuh, Kesiapan Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan

Investasi hilirisasi naik 43,2% menjadi Rp 584,1 triliun pada 2025, tetapi kesiapan tenaga kerja menjadi tantangan.

1 hari yang lalu

dua-tahun-pemerintahan-prabowo-lapangan-usaha-tambah-jutaan-pekerja
Ekonomi

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Lapangan Usaha Tambah Jutaan Pekerja

Tenaga kerja diproyeksikan bertambah 6,04 juta orang pada 2026, dengan perdagangan menjadi sektor penyerap terbanyak, sementara real estat mengalami kontraksi.

3 hari yang lalu

dpr-bahas-ruu-ketenagakerjaan-ini-isu-strategis-yang-disorot
Hukum & Keamanan

DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, Ini Isu Strategis yang Disorot

DPR membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai UU mandiri, dengan sorotan pada outsourcing, upah, pesangon, jaminan sosial, dan pekerja digital.

24 Agu 2026

pasar-tenaga-kerja-indonesia-pengangguran-turun-di-tengah-tekanan-phk
Ekonomi

Pasar Tenaga Kerja Indonesia: Pengangguran Turun di Tengah Tekanan PHK

Pasar tenaga kerja Indonesia menunjukkan perbaikan secara kuantitatif pada Mei 2026. Jumlah pengangguran tercatat 7,22 juta orang, turun 0,28% dibandingkan Februari 2026. Namun, peningkatan penyerapan tenaga kerja tersebut belum sepenuhnya menunjukkan perbaikan kualitas pekerjaan. Jumlah pekerja informal meningkat menjadi 87,88 juta orang atau 59,30% dari total penduduk bekerja, dari 85,35 juta orang atau 57,70% pada November 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa tambahan penyerapan tenaga kerja lebih banyak terjadi pada pekerjaan informal.

11 Agu 2026

cegah-gelombang-phk-pemerintah-siapkan-berbagai-stimulus-industri
Ekonomi

Cegah Gelombang PHK, Pemerintah Siapkan Berbagai Stimulus Industri

Pemerintah memperkuat berbagai stimulus industri seperti insentif pajak hingga program magang guna menekan PHK.

7 Agu 2026