Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang semester I-2026 mencapai 32.389 orang. Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, pemerintah melalui satuan tugas (satgas) PHK mengawal penyelesaian kasus, termasuk pemenuhan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pesangon PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja yang terkena PHK akibat efisiensi perusahaan karena rugi, perusahaan tutup akibat kerugian selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure), serta perusahaan mengalami PKPU hingga merugi atau bangkrut berhak memperoleh 0,5 kali pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pekerja yang menolak melanjutkan hubungan kerja setelah perusahaan diambil alih dan terjadi perubahan syarat kerja, pekerja yang di-PHK karena melanggar peraturan perusahaan, serta pekerja yang diberhentikan setelah mendapat surat peringatan pertama hingga ketiga secara berturut-turut.
Selanjutnya, perusahaan yang mengalami keadaan memaksa tetapi tidak sampai menghentikan kegiatan usaha atau tutup wajib memberikan 0,75 kali pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. Sementara itu, PHK akibat keadaan memaksa tetapi perusahaan tetap beroperasi, maupun aksi korporasi seperti pengambilalihan, merger, akuisisi, atau konsolidasi, berhak memperoleh 1 kali pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja yang mengajukan PHK karena perusahaan melakukan perbuatan yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja.
Adapun pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan sehingga tidak mampu bekerja lebih dari 12 bulan serta pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan 2 kali pesangon, 1 kali UPMK, serta UPH. Pekerja yang ditahan pihak berwajib karena tindak pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan memperoleh 1 kali UPMK serta UPH.
Sementara itu, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan, mangkir minimal 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan atau bukti setelah dipanggil tertulis 2 kali, atau melakukan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja memperoleh UPH serta uang pisah apabila perusahaan tidak melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Perpu Cipta Kerja.