Ketidaksesuaian data desil dengan kondisi riil menjadi sorotan karena dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan sosial (bansos). Desil sendiri merupakan pemeringkatan kesejahteraan relatif, bukan daftar penerima bantuan.
Data Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyebutkan, desil 1 hingga 4 mencakup kelompok 10-40% terbawah atau kategori rentan miskin hingga sangat miskin. Kelompok ini menjadi prioritas bansos Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi keluarga miskin (PBI-JKM), hingga atensi rehabilitasi nasional (ATENSI).
Sementara itu, desil 5 berada pada kelompok 40-50% terbawah atau kategori pas-pasan dan berpotensi menerima bantuan secara lebih selektif, seperti PBI-JKN (Kartu Indonesia Sehat) dan ATENSI. Adapun desil 6-10 mencakup kelompok 50-60% terbawah hingga 40% tertinggi atau kategori menengah ke atas yang tidak menjadi sasaran bansos karena dianggap cukup sejahtera.
Di sisi lain, Dinas Sosial Kota Bandung menjelaskan, kenaikan desil warga menjadi kategori 9-10 antara lain dipengaruhi kecocokan data pekerjaan dan penghasilan, seperti NIK yang tercatat memiliki penghasilan tetap setara atau di atas UMR melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Faktor lain mencakup usaha yang terdaftar resmi, anggota keluarga berstatus ASN/TNI Polri, perubahan susunan keluarga yang memasuki usia kerja dan berpenghasilan, penggunaan listrik di atas golongan bersubsidi, serta kepemilikan kendaraan bermotor dan tanah/properti.
Persoalan serupa juga dilaporkan di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk Kulon Progo dan Bantul, hingga Badung, Bali. Kondisi tersebut dapat membuat bansos terhenti bagi kelompok rentan hingga sangat miskin, menghambat akses bantuan bagi penerima yang berhak, serta menyulitkan akses pelayanan publik seperti keringanan biaya pendidikan dan layanan kesehatan gratis.