Pemerintah mengalokasikan Rp 549,9 triliun untuk anggaran perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka tersebut naik 10% dibandingkan APBN 2026 yang mencapai Rp 500 triliun.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran tersebut diarahkan untuk menurunkan kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan. Program yang dijalankan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pemberdayaan ekonomi, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Untuk kebutuhan dasar, Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan program sembako menjangkau 17,8 juta KPM.
Selanjutnya, bantuan atensi sosial dan penanganan bencana bagi lansia, anak dan penyandang disabilitas ditargetkan menjangkau 13,5 ribu orang. Sementara, bantuan lainnya yaitu iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi 74,8 juta orang serta subsidi jenis BBM tertentu sebesar 20.097,5 ribu kiloliter.
Program perlindungan sosial juga mendorong Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyasar 5,1 juta debitur.
Di sektor kesehatan, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta PBI diarahkan bagi 96,8 juta peserta dan jaminan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) bukan pekerja kelas III ditargetkan mencapai 49,6 juta peserta.
Sementara itu, pemenuhan layanan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) menyasar 22,1 juta siswa. Adapun, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditargetkan akan menjangkau 1,1 juta mahasiswa pada 2027.