Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang diundangkan pada Juli 2026. Kedua aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 dan Nomor 104 Tahun 2018 yang telah berlaku selama delapan tahun.
Penyesuaian dilakukan dengan menaikkan indeks pembayaran tunjangan kinerja dari 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Artinya, terdapat kenaikan 20 poin persentase, sehingga besaran tukin yang diterima pegawai meningkat sekitar 20% dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, pegawai Kemhan dengan kelas jabatan 17 sebelumnya menerima tukin sebesar Rp29.085.000 per bulan, kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000, dan kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000. Dengan penyesuaian indeks menjadi 90%, besaran tukin diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp34.902.000 untuk kelas jabatan 17, Rp24.834.000 untuk kelas jabatan 16, dan Rp17.665.200 untuk kelas jabatan 15.
Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama sejak 2018. Selama delapan tahun terakhir, pegawai Kementerian Pertahanan maupun prajurit TNI belum memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja, sehingga Perpres terbaru menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur di lingkungan pertahanan sekaligus menyelaraskan besaran tukin dengan kebijakan tunjangan kinerja nasional.