Kasus Haji Ilegal Kian Marak, Ratusan Calon Jemaah Jadi Korban

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:02 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Kasus Haji Ilegal Kian Marak, Ratusan Calon Jemaah Jadi Korban
Hingga 29 Mei 2026, Satgas Haji dan Umrah telah menangani 59 kasus dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan ibadah haji, yang terdiri atas 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 26 tersangka dengan total korban mencapai 550 orang dan kerugian masyarakat sebesar Rp21,7 miliar.

Praktik haji ilegal dan penyelenggaraan haji nonprosedural masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Berbagai modus digunakan oleh pelaku, mulai dari pemanfaatan visa kunjungan, visa kerja, hingga kartu izin tinggal (iqama) untuk memasuki Arab Saudi pada musim haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Hingga 29 Mei 2026, Satgas Haji dan Umrah telah menangani 59 kasus dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan ibadah haji, yang terdiri atas 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 26 tersangka dengan jumlah korban mencapai 550 orang dan total kerugian masyarakat sekitar Rp21,7 miliar.

Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan bahwa calon jemaah bersedia membayar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta per orang demi memperoleh kesempatan berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang. Para pelaku umumnya menawarkan jalur cepat menuju Tanah Suci dengan memanfaatkan dokumen yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.

Pada Mei 2026, Polres Bali bersama Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan rombongan yang hendak terbang ke Malaysia dan diduga akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji menggunakan kartu izin tinggal (iqama) tanpa visa haji resmi.

Pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon penumpang yang diduga akan menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Sementara itu, pada April 2026, Satgas Haji memeriksa delapan orang yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah menjalankan praktik tersebut sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus yang digunakan adalah merekrut warga negara Indonesia dengan menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang melalui visa tenaga kerja. Para calon jemaah kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.

Di sisi lain, aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dan promosi haji ilegal. Para pelaku menawarkan layanan haji nonprosedural melalui media sosial dengan menggunakan dokumen dan kartu haji palsu untuk meyakinkan calon jemaah. Saat penggerebekan, dua pelaku diketahui mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia. Selain melakukan penangkapan, aparat Arab Saudi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, stempel, serta berbagai dokumen palsu.

Sebelumnya, pada April 2025, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji nonprosedural menuju Tanah Suci. Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Upaya pencegahan tersebut dilakukan dalam periode 15–28 April 2025.

Praktik haji ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi jemaah di Arab Saudi serta menyulitkan upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga 29 Mei 2026, Satgas Haji dan Umrah telah menangani 59 kasus dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan ibadah haji, yang terdiri atas 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 26 tersangka dengan total korban mencapai 550 orang dan kerugian masyarakat sebesar Rp21,7 miliar. - (Media Monitoring DATASATU/DATASATU)
Hingga 29 Mei 2026, Satgas Haji dan Umrah telah menangani 59 kasus dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan ibadah haji, yang terdiri atas 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 26 tersangka dengan total korban mencapai 550 orang dan kerugian masyarakat sebesar Rp21,7 miliar. - (Media Monitoring DATASATU/DATASATU)

Data Terbaru

pdb-ri-tumbuh-547-yoy-di-kuartal-iii-2026-didorong-konsumsi-pemerintah
Ekonomi

PDB RI Tumbuh 5,47% yoy di Kuartal III-2026 Didorong Konsumsi Pemerintah

Ekonomi Indonesia tumbuh 5,47% yoy pada triwulan III-2026, ditopang konsumsi pemerintah sebesar 8,95% yoy dan sektor akomodasi serta makan minum sebesar 11,22% yoy.

2 jam yang lalu

ramai-isu-penonaktifan-bpjs-kesehatan-ini-faktanya
Kesehatan

Ramai Isu Penonaktifan BPJS Kesehatan, Ini Faktanya

BPJS Kesehatan membantah isu penonaktifan PBI JKN desil 6-10 dan penghapusan program JKN.

3 jam yang lalu

phk-tembus-72-ribu-orang-sektor-padat-karya-paling-terdampak
Ekonomi

PHK Tembus 72 Ribu Orang, Sektor Padat Karya Paling Terdampak

PHK hingga Oktober 2026 mencapai 72.336 orang dan diproyeksikan menembus 90 ribu orang, seiring tekanan pada industri padat karya.

1 hari yang lalu

kronologi-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-listyo-sigit-cs-jadi-tersangka
Hukum & Keamanan

Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo pada 2025-2026 menyeret 3 jenderal Polri sebagai tersangka dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

1 hari yang lalu

rekam-jejak-kasus-penyadapan-penguasa-di-indonesia-lintas-era
Hukum & Keamanan

Rekam Jejak Kasus Penyadapan Penguasa di Indonesia Lintas Era

Praktik intersepsi dan penyadapan terhadap pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia merupakan persoalan keamanan yang berulang lintas rezim.

1 hari yang lalu

disparitas-data-ketenagakerjaan-dan-badai-phk-nasional-2026
Sosial Budaya

Disparitas Data Ketenagakerjaan dan Badai PHK Nasional 2026

Dinamika ketenagakerjaan nasional sepanjang 2026 menunjukkan perbedaan signifikan antarinstitusi terkait catatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2 hari yang lalu