Praktik haji ilegal dan penyelenggaraan haji nonprosedural masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Berbagai modus digunakan oleh pelaku, mulai dari pemanfaatan visa kunjungan, visa kerja, hingga kartu izin tinggal (iqama) untuk memasuki Arab Saudi pada musim haji tanpa menggunakan visa haji resmi.
Hingga 29 Mei 2026, Satgas Haji dan Umrah telah menangani 59 kasus dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan ibadah haji, yang terdiri atas 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 26 tersangka dengan jumlah korban mencapai 550 orang dan total kerugian masyarakat sekitar Rp21,7 miliar.
Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan bahwa calon jemaah bersedia membayar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta per orang demi memperoleh kesempatan berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang. Para pelaku umumnya menawarkan jalur cepat menuju Tanah Suci dengan memanfaatkan dokumen yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.
Pada Mei 2026, Polres Bali bersama Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan rombongan yang hendak terbang ke Malaysia dan diduga akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji menggunakan kartu izin tinggal (iqama) tanpa visa haji resmi.
Pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon penumpang yang diduga akan menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Sementara itu, pada April 2026, Satgas Haji memeriksa delapan orang yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah menjalankan praktik tersebut sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus yang digunakan adalah merekrut warga negara Indonesia dengan menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang melalui visa tenaga kerja. Para calon jemaah kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.
Di sisi lain, aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dan promosi haji ilegal. Para pelaku menawarkan layanan haji nonprosedural melalui media sosial dengan menggunakan dokumen dan kartu haji palsu untuk meyakinkan calon jemaah. Saat penggerebekan, dua pelaku diketahui mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia. Selain melakukan penangkapan, aparat Arab Saudi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, stempel, serta berbagai dokumen palsu.
Sebelumnya, pada April 2025, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji nonprosedural menuju Tanah Suci. Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Upaya pencegahan tersebut dilakukan dalam periode 15–28 April 2025.
Praktik haji ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi jemaah di Arab Saudi serta menyulitkan upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.