Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian tanpa mengikuti prosedur hukum pada periode 2025-2026.
Melansir keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, ketiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log dari sistem LIMS. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.