Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 | 18:59 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka
Kronologi Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo, 2026

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian tanpa mengikuti prosedur hukum pada periode 2025-2026.

Melansir keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, ketiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri. 

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log dari sistem LIMS. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. 

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

Kronologi Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo, 2026 - (Beritasatu & berbagai sumber/Melati Kristina/Desain oleh ChatGPT)
Kronologi Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo, 2026 - (Beritasatu & berbagai sumber/Melati Kristina/Desain oleh ChatGPT)

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. 

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Data Terkait

rekam-jejak-kasus-penyadapan-penguasa-di-indonesia-lintas-era
Hukum & Keamanan

Rekam Jejak Kasus Penyadapan Penguasa di Indonesia Lintas Era

Praktik intersepsi dan penyadapan terhadap pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia merupakan persoalan keamanan yang berulang lintas rezim.

1 hari yang lalu

survei-ipo-66-puas-kinerja-prabowo-mayoritas-kecewa-pada-gibran
Politik

Survei IPO: 66% Puas Kinerja Prabowo, Mayoritas Kecewa pada Gibran

Indonesia Political Opinion (IPO) merilis hasil survei nasional terkait evaluasi dua tahun kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

26 Okt 2026

berbagai-survei-elektabilitas-dan-rapor-prabowo-gibran-2026
Politik

Berbagai Survei Elektabilitas dan Rapor Prabowo Gibran 2026

Survei pada 2026 memotret peta elektabilitas capres dan tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo serta Wapres Gibran.

26 Okt 2026

daftar-7-pejabat-baru-hasil-reshuffle-kabinet-prabowo-gibran
Politik

Daftar 7 Pejabat Baru Hasil Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran

Presiden Prabowo Subianto resmi merombak susunan kabinet/reshuffle ke-8 dengan melantik sejumlah pejabat di Istana Kepresidenan, Kamis (15/10).

15 Okt 2026

pemerintah-kerahkan-60-ribu-personel-dan-49-helikopter-atasi-karhutla
Lingkungan

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel dan 49 Helikopter Atasi Karhutla

Pemerintah mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan mengerahkan puluhan ribu personel gabungan dan armada udara.

15 Okt 2026

survei-2-tahun-prabowo-gibran-publik-beri-catatan-kritis
Politik

Survei 2 Tahun Prabowo Gibran: Publik Beri Catatan Kritis

Dua tahun perjalanan roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat catatan kritis dari publik.

14 Okt 2026