BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah beredar kabar di media sosial mengenai penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat desil 6-10 mulai 1 November 2026.
Menanggapi informasi tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI), melainkan memperbarui data kepesertaan yang dinilai sudah tidak sesuai.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan mengacu pada data yang disampaikan oleh instansi berwenang.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkala menjelang 1 November 2026.
Adapun pihaknya mengimbau peserta yang berhak menerima PBI JKN, namun status kepesertaannya dinonaktifkan untuk melapor ke kelurahan atau dinas terkait. Langkah tersebut diperlukan agar data dan status kepesertaan dapat diperbarui sesuai ketentuan.
Selain isu perubahan status peserta, media sosial juga diramaikan kabar mengenai penghapusan program JKN yang disebut akan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih.
Rizzky kembali membantah informasi tersebut dan memastikan pelayanan JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta pun masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem JKN berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 2004. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.