Pemerintah memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai kebijakan baru yang ditujukan untuk menjawab persoalan kewarganegaraan ganda. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik melalui hubungan darah, kekerabatan, sejarah, maupun keterikatan sosial dan budaya.
Kebijakan ini menyasar sejumlah kelompok tertentu. Subjek yang berhak mengajukan GCI antara lain orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.
Meski demikian, pemberian GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, mereka yang terlibat dalam aktivitas separatisme, maupun individu dengan latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer asing. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kepentingan nasional dan aspek keamanan negara.
Sebelum hadirnya kebijakan GCI, izin tinggal tetap bagi warga negara asing di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam skema lama, WNA wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan alih status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Subjek penerima ITAP mencakup berbagai kategori, seperti pekerja asing pada jabatan tertentu, rohaniwan, investor, penyatuan keluarga, repatriasi eks WNI dan keturunannya, hingga kategori khusus seperti lanjut usia, pemilik rumah kedua, tokoh dunia, dan pemegang keahlian tertentu. Jangka waktu ITAP umumnya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, bahkan hingga sepuluh tahun bagi investor tertentu, dengan kewajiban pelaporan setiap lima tahun kepada kantor imigrasi setempat.
Dengan hadirnya GCI, pemerintah menawarkan pendekatan baru yang lebih fleksibel bagi diaspora dan individu berketerikatan kuat dengan Indonesia, sekaligus tetap menjaga batasan hukum dan keamanan nasional.
| Aspek | Keterangan |
| Definisi GCI | Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. |
| Subjek yang berhak mengajukan GCI | Orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI. |
| Ketentuan GCI | Pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri. |
| Sebelum adanya kebijakan GCI | Izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. |
| Syarat Penerima ITAP | WNA wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan Alih Status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP). |
| Subjek Penerima ITAP | - Pekerja (jabatan pimpinan perusahaan atau kepala perwakilan asing di Indonesia), - Rohaniwan, Investor / Penanam Modal Asing, - Penyatuan Keluarga (Suami/istri WNA atau WNI, anak sah dari perkawinan dengan WNI), - Repatriasi (Eks WNI dan keturunannya hingga derajat kedua), - Kategori Khusus (Rumah kedua, keahlian khusus, tokoh dunia, lanjut usia ≥60 tahun), - Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda RI atau anak lahir di Indonesia dari orang tua pemegang ITAP/ITAS - WNI yang kehilangan kewarganegaraan dan tinggal di Indonesia. |
| Jangka Waktu | Standar masa tinggal adalah 5 tahun dan dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 10 (sepuluh) tahun khusus bagi kategori Penanam Modal/Investor tertentu serta wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kantor Imigrasi setempat. |