Mengenal Global Citizenship of Indonesia (GCI) dan Skema Izin Tinggal Tetap

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:33 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Mengenal Global Citizenship of Indonesia (GCI) dan Skema Izin Tinggal Tetap
Global Citizenship of Indonesia (GCI) adalah kebijakan baru berupa izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Pemerintah memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai kebijakan baru yang ditujukan untuk menjawab persoalan kewarganegaraan ganda. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik melalui hubungan darah, kekerabatan, sejarah, maupun keterikatan sosial dan budaya.

Kebijakan ini menyasar sejumlah kelompok tertentu. Subjek yang berhak mengajukan GCI antara lain orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.

Meski demikian, pemberian GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, mereka yang terlibat dalam aktivitas separatisme, maupun individu dengan latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer asing. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kepentingan nasional dan aspek keamanan negara.

Sebelum hadirnya kebijakan GCI, izin tinggal tetap bagi warga negara asing di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam skema lama, WNA wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan alih status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Subjek penerima ITAP mencakup berbagai kategori, seperti pekerja asing pada jabatan tertentu, rohaniwan, investor, penyatuan keluarga, repatriasi eks WNI dan keturunannya, hingga kategori khusus seperti lanjut usia, pemilik rumah kedua, tokoh dunia, dan pemegang keahlian tertentu. Jangka waktu ITAP umumnya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, bahkan hingga sepuluh tahun bagi investor tertentu, dengan kewajiban pelaporan setiap lima tahun kepada kantor imigrasi setempat.

Dengan hadirnya GCI, pemerintah menawarkan pendekatan baru yang lebih fleksibel bagi diaspora dan individu berketerikatan kuat dengan Indonesia, sekaligus tetap menjaga batasan hukum dan keamanan nasional.

AspekKeterangan
Definisi GCIGlobal Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.
Subjek yang berhak mengajukan GCIOrang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.
Ketentuan GCIPemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Sebelum adanya kebijakan GCIIzin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Syarat Penerima ITAPWNA wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan Alih Status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Subjek Penerima ITAP- Pekerja (jabatan pimpinan perusahaan atau kepala perwakilan asing di Indonesia), 
- Rohaniwan, Investor / Penanam Modal Asing, 
- Penyatuan Keluarga (Suami/istri WNA atau WNI, anak sah dari perkawinan dengan WNI), 
- Repatriasi (Eks WNI dan keturunannya hingga derajat kedua), 
- Kategori Khusus (Rumah kedua, keahlian khusus, tokoh dunia, lanjut usia ≥60 tahun), 
- Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda RI atau anak lahir di Indonesia dari orang tua pemegang ITAP/ITAS
- WNI yang kehilangan kewarganegaraan dan tinggal di Indonesia.
Jangka WaktuStandar masa tinggal adalah 5 tahun dan dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 10 (sepuluh) tahun khusus bagi kategori Penanam Modal/Investor tertentu serta wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kantor Imigrasi setempat.

Data Terbaru

pemerintah-dorong-transisi-energi-kesiapan-tingkat-provinsi-masih-sedang
Ekonomi

Pemerintah Dorong Transisi Energi, Kesiapan Tingkat Provinsi Masih Sedang

Transisi energi RI dipercepat di tengah risiko krisis global, namun kesiapan di berbagai provinsi masih relatif sedang hingga rendah.

10 jam yang lalu

program-b50-dikebut-biodiesel-berperan-nyata-bagi-sosial-dan-lingkungan
Ekonomi

Program B50 Dikebut, Biodiesel Berperan Nyata bagi Sosial dan Lingkungan

Implementasi B50 dipercepat guna menghemat energi. Secara historis mandatori biodiesel memiliki kontribusi nyata di bidang sosial dan lingkungan.

17 jam yang lalu

b50-dipercepat-ini-deretan-manfaat-mandatori-biodiesel-bagi-ekonomi-ri
Ekonomi

B50 Dipercepat, Ini Deretan Manfaat Mandatori Biodiesel bagi Ekonomi RI

Pemerintah percepat B50 mulai 1 Juli 2026 guna menghemat subsidi Rp 48 triliun. Sebelumnya, penerapan mandatori biodiesel nasional berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

1 hari yang lalu

b50-segera-berlaku-ini-jejak-pengembangan-mandatori-biodiesel-nasional
Ekonomi

B50 Segera Berlaku, Ini Jejak Pengembangan Mandatori Biodiesel Nasional

Implementasi B50 dipercepat seiring kenaikan harga minyak dunia. Program biodiesel nasional telah berkembang dari B20 hingga B40 sebelum ke B50 pada 1 Juli 2026.

1 hari yang lalu

wilayah-terdampak-gempa-dan-tsunami-sulawesi-april-2026
Lingkungan

Wilayah Terdampak Gempa dan Tsunami Sulawesi April 2026

BMKG Mendata adanya dampak gempa bumi yang mengguncang wilayah Sulawesi dan sekitarnya pada 2 April 2026.

1 hari yang lalu

daftar-negara-berpotensi-terdampak-tsunami-pasca-gempa-sulawesi-m74
Lingkungan

Daftar Negara Berpotensi Terdampak Tsunami Pasca Gempa Sulawesi M7.4

Gempa bumi bermagnitudo 7.4 yang melanda Laut Maluku, Sulawesi Utara pada 2 April 2026 telah memicu peringatan tsunami transnasional di kawasan Pasifik Barat.

1 hari yang lalu