Lonjakan harga minyak mentah global mendorong pemerintah mempercepat kebijakan mandatori biodiesel sebagai alternatif energi. Hingga Kamis (2/4), harga minyak mentah Brent berjangka tercatat telah mencapai US$ 107,29 per barel seiring dengan konflik Iran-AS yang berkepanjangan.
Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi kemandirian dan efisiensi energi.
Kebijakan Biodiesel 50 (B50), yakni campuran minyak kelapa sawit sebesar 50% ke dalam solar, dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Program ini ditargetkan mampu menghemat subsidi energi hingga Rp 48 triliun. Airlangga juga menegaskan bahwa Pertamina telah siap untuk menjalankan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Sebelumnya, Indonesia telah menjalankan program biodiesel secara bertahap. Dalam Laporan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) disebutkan, kebijakan awal dimulai melalui regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. Berdasarkan laporan Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) tahun 2024, implementasi biodiesel dimulai dari B1 hingga B2.5 pada 2008, kemudian meningkat menjadi B7.5 pada 2010 dan B10 pada 2014. Kebijakan ini terus berkembang menjadi B15 pada 2015, lalu B20 untuk sektor PSO pada 2016, dan diperluas ke non-PSO pada 2018.
Pengembangan biodiesel terus berlanjut dengan implementasi B30 pada 2020 untuk sektor PSO dan non-PSO, yang tetap berjalan meskipun menghadapi tantangan pandemi Covid-19 hingga awal 2023. Selanjutnya, pemerintah meningkatkan campuran menjadi B35 yang mulai diterapkan pada 1 Februari 2023.
Pada tahap berikutnya, kebijakan B40 resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 dengan alokasi sebesar 15,6 juta kiloliter (kl), terdiri dari 7,55 juta kl untuk sektor PSO dan 8,07 juta kl untuk non-PSO. Implementasi B40 ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Dengan percepatan menuju B50, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.