Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengevaluasi kemungkinan pemberian kembali insentif kendaraan listrik pada 2026. Usulan tersebut sebelumnya diajukan oleh Kementerian Perindustrian guna menjaga momentum pertumbuhan penjualan otomotif berbasis listrik. Namun, realisasi kebijakan ini masih menunggu persetujuan lintas kementerian dan lembaga terkait.
Di balik potensi dorongan terhadap industri otomotif, kebijakan insentif ini juga menyimpan risiko terhadap fiskal negara. Pemberian berbagai keringanan pajak berpotensi mengurangi penerimaan negara, yang pada akhirnya dapat memperlebar defisit APBN. Risiko ini semakin relevan di tengah tekanan global, terutama akibat eskalasi geopolitik Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak serta berpotensi menekan kinerja ekspor Indonesia.
Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan final. Kementerian Keuangan masih melakukan perhitungan teknis secara mendalam untuk mengukur dampak kebijakan terhadap kondisi fiskal. Menteri Keuangan menyatakan bahwa jika dampaknya masih dapat dikendalikan dan tidak membebani anggaran secara signifikan, maka peluang pemberian insentif mobil listrik pada 2026 tetap terbuka.
Adapun skema insentif yang dipertimbangkan mencakup PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) yang membuat tarif menjadi 0% dari sebelumnya 15% untuk mobil listrik CKD maupun CBU. Selain itu, PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) diberikan bagi kendaraan listrik produksi lokal dengan tarif menjadi 2% dari sebelumnya 12% sesuai ketentuan TKDN. Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk mobil listrik CBU (Completely Built Up) impor dengan tarif menjadi 0% dari sebelumnya 50%.