Pemerintah terus mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi menuju kemandirian energi dan efisiensi nasional. Kebijakan ini mengatur pencampuran minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sebesar 50 persen ke dalam solar, dengan tujuan menghemat subsidi energi hingga Rp 48 triliun.
Selain berperan sebagai substitusi energi fosil, penggunaan biodiesel juga memberikan manfaat signifikan bagi lingkungan. Berdasarkan kajian Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor transportasi terus meningkat, yakni sebesar 9,56 juta ton CO2e pada 2019 dan mencapai 14,34 juta ton CO2e pada 2020.
Sementara itu, data Kementerian ESDM menunjukkan implementasi B40 mampu menekan emisi hingga 38,88 juta ton CO2 ekuivalen, mencerminkan kontribusi besar dalam pengendalian emisi sektor energi. Selain itu, penggunaan biodiesel juga lebih efektif menurunkan emisi SOX dibandingkan solar murni karena kandungan sulfur yang sangat rendah.
Dari sisi sosial, mandatori biodiesel turut mendorong peningkatan lapangan kerja, khususnya di sektor kelapa sawit. Meningkatnya permintaan sawit akibat program ini berdampak pada kenaikan produksi dan penyerapan tenaga kerja. Tercatat jumlah tenaga kerja petani sawit meningkat dari 805,11 ribu orang pada 2019 menjadi 1,21 juta orang pada 2020, dengan proporsi pekerja on-farm lebih besar dibandingkan off-farm.
Lebih lanjut, penelitian Singagerda et.al (2018) berjudul Indonesia Growth of Economics and the Industrialization Biodiesel Based CPO menunjukkan bahwa pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja serta menekan angka kemiskinan, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Dampak ini tidak hanya dirasakan langsung di industri biodiesel, tetapi juga pada sektor pemasok bahan baku dan keseluruhan aktivitas ekonomi nasional melalui efek tidak langsung dan terinduksi.