Pemerintah mempercepat implementasi mandatori biodiesel B50 sebagai langkah strategis menghadapi tekanan geopolitik global, khususnya konflik Iran-AS yang memicu krisis energi. Kebijakan ini menargetkan penghematan subsidi energi sebesar Rp 48 triliun melalui pencampuran minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sebesar 50% ke dalam solar.
Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi dan meningkatkan efisiensi konsumsi energi nasional. Selain menjadi alternatif pengganti minyak mentah, kebijakan ini juga dinilai mampu memberikan dorongan positif bagi perekonomian domestik.
Mengacu pada data Kementerian ESDM, penerapan B50 berpotensi menurunkan konsumsi BBM berbasis fosil hingga 4 juta kilo liter per tahun. Implementasi ini juga diproyeksikan membuat Indonesia mengalami surplus solar pada 2026, yang mencerminkan meningkatnya ketahanan energi melalui penurunan ketergantungan terhadap impor.
Secara historis, program mandatori biodiesel telah menunjukkan dampak signifikan sejak pertama kali diterapkan pada 2008 melalui B1 hingga B20, kemudian berkembang hingga B40 saat ini. Berdasarkan kajian Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), rata-rata impor solar bulanan pada 2019 turun 45% dibandingkan 2018. Bahkan pada 2020, Indonesia tercatat tidak lagi mengimpor solar, dengan penghematan devisa mencapai Rp 63,4 triliun.
Sementara itu, implementasi B40 berhasil menekan impor solar sebesar 3,3 juta kL dan menghasilkan penghematan devisa sebesar Rp 130,21 triliun pada 2025, serta menciptakan nilai tambah hilirisasi CPO menjadi biodiesel sebesar Rp 20,43 triliun.