Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) mencatatkan perjalanan panjang dan berliku di parlemen selama lebih dari satu dekade. Langkah awal regulasi ini bermula pada 2008 saat digagas oleh PPATK. Regulasi ini kemudian sempat disempurnakan dan masuk dalam daftar Prolegnas 2010–2014 sebagai usulan pemerintah, sebelum kembali tercatat sebagai salah satu dari 69 RUU Prioritas 2014 serta bagian dari janji Nawa Cita Joko Widodo–Jusuf Kalla. Kendati demikian, pembahasannya tak kunjung disentuh oleh DPR RI.
Siklus penundaan terus berulang pada periode-periode berikutnya. Meski masuk Prolegnas 2015–2019, RUU ini urung disidangkan hingga akhir masa jabatan dewan. Pada rentang 2021 hingga 2022, dorongan dari PPATK dan pemerintah kembali menguat agar aturan ini masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022, namun DPR justru mencoretnya dari daftar. Titik terang sempat muncul pada Mei 2023 ketika Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik dan draf resmi sebagai inisiatif pemerintah. Namun, DPR periode 2019–2024 menyudahi masa tugasnya pada September 2024 tanpa pernah menyentuh pembahasan aturan tersebut, kendati pemerintah telah melengkapi berkas naskah pada Oktober 2024.
Arah pembahasan berubah signifikan pada September 2025 ketika Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU PATP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR RI dan menyerahkannya ke Komisi III. Konsekuensinya, draf dan naskah akademik harus disusun ulang dari awal. Pembahasan resmi draf baru tersebut baru bergulir pada 15 Januari 2026 melalui rangkaian rapat penyusunan naskah di Komisi III.
Melansir laman resmi DPR, Komisi III menggelar serangkaian rapat intensif dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai kalangan, mulai dari akademisi hukum pidana Universitas Andalas dan Universitas Airlangga, hingga organisasi advokat seperti KAI dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto pada Juli 2026. Namun, kemunculan draf versi DPR pada 10 Juli 2026 langsung memicu sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil atas sejumlah perubahan substansi. Memasuki Agustus 2026, meski DPR mengklaim telah menyerap aspirasi lewat 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja, ketiadaan akses draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bagi publik tetap menjadi kritik utama. Kini, DPR berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan harmonisasi hingga pembahasan tingkat akhir dengan target pengesahan resmi menjadi Undang-Undang pada Desember 2026.