Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Kamis (27/8), menggantikan Perry Warjiyo. Adapun Destry akan menjalankan jabatan tersebut untuk periode 2026-2031.
Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari posisi Gubernur BI karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 kemudian menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto selanjutnya mengirimkan Surat Presiden kepada DPR RI untuk mengusulkan pengisian jabatan Dewan Gubernur BI. Destry diusulkan sebagai calon Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI, serta Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori sebagai calon Deputi Gubernur BI.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Komisi XI DPR RI menggelar fit & proper test terhadap Destry Damayanti dan Aida S. Budiman pada Rabu (26/8). Sehari setelahnya, Kamis (27/8), uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan untuk Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori dalam perebutan satu kursi Deputi Gubernur BI.
Komisi XI DPR RI kemudian menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur untuk periode 2026-2031. Hasil seleksi tersebut dijadwalkan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (1/9) mendatang.