Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Dalam draf tersebut, terdapat 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebutkan, 13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, serta lingkungan hidup.
Selanjutnya, kriteria tersebut turut mencakup perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan manusia.
Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, aset yang dapat dirampas mencakup hasil dari tindak pidana, alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, serta aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Adapun RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026 mendatang.