RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Ini Poin yang Diperdebatkan

Senin, 31 Agustus 2026 | 17:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Ini Poin yang Diperdebatkan
Sorotan Poin RUU Perampasan Aset

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik setelah isu tersebut turut menjadi tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8). DPR kemudian menandatangani komitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Salah satu ketentuan yang menuai perdebatan ialah konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang memungkinkan perampasan berdasarkan status aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Perampasan dalam kondisi tertentu juga dapat dilakukan ketika tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketentuan tersebut dinilai berisiko menggeser prinsip praduga tak bersalah apabila negara dapat mengambil aset sebelum seseorang terbukti melalui proses pidana. 

Selain itu, perlindungan terhadap pasangan, keluarga, dan pihak ketiga yang memiliki hak sah turut dipersoalkan karena mekanisme membedakan aset pelaku dengan aset pihak yang memperoleh secara sah dan beritikad baik dinilai masih membutuhkan kejelasan.

Sorotan Poin RUU Perampasan Aset - (Beritasatu & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Sorotan Poin RUU Perampasan Aset - (Beritasatu & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Kewenangan aparat dalam menelusuri, memblokir, menyita, mengajukan perampasan, hingga mengelola aset juga menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau alat politik. Di sisi lain, belum jelas pihak yang akan mengelola aset rampasan, sementara akademisi mengusulkan badan khusus yang profesional dan independen karena pengelolaannya membutuhkan kemampuan akuntansi, manajemen aset, valuasi, pengelolaan perusahaan, hingga lelang.

Sorotan lainnya menyangkut kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya yang disebut telah dihapus dari draf RUU. Transparency International Indonesia menilai, aturan tersebut penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan.

Sementara cakupan RUU yang meliputi korupsi, narkotika, terorisme, lingkungan hidup, hingga perdagangan orang turut memunculkan persoalan mengenai batas kewenangan, pengawasan, dan perlindungan hak pihak lain.

Data Terkait

survei-median-dpr-kurang-dipercaya-korupsi-jadi-masalah-utama
Politik

Survei Median: DPR Kurang Dipercaya, Korupsi Jadi Masalah Utama

Median merilis hasil riset terbaru mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap berbagai institusi dan persoalan yang harus diselesaikan.

2 Sep 2026

perjalanan-panjang-ruu-perampasan-aset
Politik

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) mencatatkan perjalanan panjang dan berliku di parlemen selama lebih dari satu dekade.

1 Sep 2026

ruu-perampasan-aset-sasar-13-tindak-pidana-ini-kriterianya
Hukum & Keamanan

RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana, Ini Kriterianya

RUU Perampasan Aset memuat 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dan ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026.

31 Agu 2026

dpr-menetapkan-tiga-pimpinan-bank-indonesia-ini-profilnya
Politik

DPR Menetapkan Tiga Pimpinan Bank Indonesia, Ini Profilnya

DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, bersama Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur.

28 Agu 2026

destry-damayanti-terpilih-jadi-gubernur-bi-begini-proses-suksesinya
Politik

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Begini Proses Suksesinya

DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026-2031 menggantikan Perry Warjiyo.

28 Agu 2026

polisi-terjunkan-18504-personel-amankan-demo-hari-ini
Sosial Budaya

Polisi Terjunkan 18.504 Personel Amankan Demo Hari Ini

Sebanyak 18.504 personel kepolisian diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi demonstrasi di sejumlah titik wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (27/8).

27 Agu 2026