Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 21–22 Juli 2026. BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan Lending Facility sebesar 6,50%. Keputusan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan moneter yang diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global serta menjaga inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027.
Sepanjang Januari–April 2026, BI mempertahankan BI-Rate di level 4,75% sebagai upaya menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan pemulihan ekonomi domestik. Memasuki Mei 2026, BI mulai memperketat kebijakan moneter dengan menaikkan BI-Rate menjadi 5,25%, kemudian kembali menaikkannya menjadi 5,75% pada Juni 2026. Pada Juli 2026, BI memilih mempertahankan suku bunga tersebut untuk memastikan efektivitas transmisi kebijakan moneter sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
Secara keseluruhan, sepanjang Januari–Juli 2026, BI telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 100 basis poin (bps). Sikap mempertahankan BI-Rate pada Juli mencerminkan fokus Bank Indonesia pada kebijakan pro-stability, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan ekspektasi inflasi, serta memperkuat ketahanan perekonomian nasional di tengah dinamika pasar keuangan dan ketidakpastian global.