Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik. Ia diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkara pengadaan batu bara PLTU sejak 2018, kerugian negara diduga mencapai Rp 5 triliun dari total nilai proyek Rp 34,6 triliun. Kasus tersebut juga diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik (black out) di berbagai wilayah Indonesia. Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Sebelumnya, sejumlah perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum juga mencuat dalam lima tahun terakhir. Pada 2023, Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan menjadi perhatian setelah bersama Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Selain itu, Hasbi Hasan juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan senilai Rp 630,84 juta. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Pada 2022, kasus korupsi yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh turut mengguncang lembaga peradilan. Sudrajad menerima suap dalam penanganan perkara KSP Intidana dan diduga menerima suap terkait sengketa rumah di Pancoran, Jakarta Selatan. Akibat kasus tersebut, Sudrajad dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adapun Gazalba yang merupakan hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus serupa juga pernah menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2020. Ia terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,35 miliar dari Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Dalam putusan tingkat pertama, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, setelah proses banding, hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.