Tren penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia terus memanas sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data media monitoring DATASATU, terdapat setidaknya 9 pejabat publik mulai dari tingkat kabupaten, kota, provinsi, hingga kementerian yang terjerat kasus korupsi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Para pejabat tersebut diduga terlibat dalam berbagai modus kejahatan mulai dari suap pengadaan proyek, jual beli jabatan, pemerasan, hingga penyalahgunaan dana participating interest sektor energi.
Gelombang penjeratan ini dimulai pada 19 Januari 2026 saat Wali Kota Madiun Maidi tersandung kasus dugaan fee proyek dan dana CSR, bersamaan dengan Bupati Pati Sadewo terkait suap pengisian perangkat desa. Memasuki bulan Maret, KPK gencar melakukan penindakan dengan menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas kasus outsourcing, disusul penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.
Tak berhenti di situ, aksi penindakan berlanjut pada 13 Maret 2026 dengan penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman atas kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta. Pada 10 April 2026, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ikut terjaring OTT bersama ajudannya terkait dugaan penerimaan uang ilegal. Sementara itu, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 atas dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di sektor energi dengan nilai kerugian mencapai Rp271 miliar.
Memasuki pertengahan tahun, penegakan hukum menyasar level kementerian dengan ditetapkannya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka pada 2 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Berselang beberapa hari, pada 8 Juni 2026, giliran Bupati Muara Enim Edison yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan pemerintah kabupatennya. Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengadaan di daerah tersebut.
Melansir Berita Satu (9/6), KPK resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa keempat tersangka terdiri dari Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan Abi Nurwardani, Adi Triadi selaku keponakan bupati, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. Mereka merupakan bagian dari 10 orang yang terjaring OTT Tim Satgas KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7 hingga 8 Juni 2026.