Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan struktural BGN akibat hasil evaluasi kinerja. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penegakan hukum ini diawali oleh penerbitan surat perintah penyidikan Jampidsus sejak 29 Mei 2026. Pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB, penyidik bergerak cepat menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, selama 15 jam dengan pengawalan personel TNI. Dalam operasi tersebut, Kejagung menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik seperti laptop dan telepon seluler. Penggeledahan kemudian diperluas ke beberapa lokasi lain, termasuk rumah tinggal para tersangka, guna mendalami aliran dana proyek strategis nasional ini.
Kasus korupsi pada program dengan alokasi anggaran fantastis ini mencakup dua modus operandi utama. Pertama, para tersangka diduga memanipulasi proses verifikasi portal mitra BGN melalui instruksi khusus untuk meloloskan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat. Yayasan-yayasan yang ternyata terafiliasi dan dimiliki oleh para tersangka tersebut mendulang insentif ilegal bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Modus kedua melibatkan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Akibat intervensi ini, rencana pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil lapangan sehingga memicu penggelembungan harga (mark up). Melansir Berita Satu (6/4), beberapa proyek yang diindikasi menyimpang di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun kepada vendor yang tidak memiliki diler aktif, serta pengadaan puluhan ribu sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci.
Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pihak Kejagung menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus terhadap keterlibatan pihak lain.