Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Ia terjerat dalam 3 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu penanganan perkara pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Melansir Beritasatu (13/7), Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan bahwa Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Febrie dua hari sebelumnya dan menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah. Sebelum pengumuman resmi tersebut, Febrie diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Kasus ini menjadi ironi besar mengingat rekam jejak Febrie yang selama ini dikenal sebagai jaksa pemberani pembongkar skandal megakorupsi. Pria kelahiran Jambi, 19 Februari 1968 ini mencatat berbagai rekor penanganan kasus kakap kelembagaan dan korporasi sejak dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Januari 2022. Deretan kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain korupsi timah dengan kerugian Rp 300 triliun, kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Jiwasraya, Asabri, ekspor CPO, impor besi/baja, Garuda Indonesia, Waskita Karya, Angkasa Pura II, Duta Palma Group, PT Antam, tata kelola minyak mentah Pertamina, kasus Sritex, hingga tata kelola program makan bergizi gratis.
Hingga Senin (13/7), keberadaan pasti Febrie masih misterius dan menjadi tanda tanya publik. Berbeda dengan tersangka pihak swasta, Don Ritto (DR), yang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, posisi Febrie belum dapat dipastikan. Informasi mengenai penahanannya sejak Minggu, 12 Juli 2026, juga belum dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Smentara itu untuk mendukung proses hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Dirjen Hendarsam Marantoko telah resmi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini diterbitkan berdasarkan surat permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri sepakat melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi penegakan hukum. Guna mengantisipasi adanya konflik kepentingan, Komisi III DPR RI langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan. Seluruh proses penyidikan yang kini dipimpin oleh Kejaksaan Agung juga dipastikan berjalan di bawah supervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik gabungan sejauh ini telah memeriksa 15 orang saksi dan 2 orang ahli untuk memperkuat alat bukti. Para saksi berasal dari berbagai lokasi penggeledahan, termasuk dua saksi di Cafe de'Clan Cipete, empat saksi dari money changer (DH, HH, ER, RP), satu saksi di kediaman Gandaria, seorang sopir di Pacific Place, serta saksi dari penggeledahan lanjutan dan petugas keamanan. Kasus pengadaan batu bara PLTU sejak 2018 yang menyeret Febrie ini diduga kuat menjadi pemicu blackout atau pemadaman listrik massal di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5 triliun dari total Rp 34,6 triliun.