Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan kasus penipuan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 296.188 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC, sedangkan 283.271 laporan diteruskan oleh bank dan penyedia sistem pembayaran ke dalam sistem IASC. Selama periode tersebut, IASC mencatat 998.558 rekening yang terindikasi terkait penipuan dan telah memblokir 515.553 rekening. Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Upaya penanganan yang dilakukan berhasil memblokir dana korban senilai Rp638,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp196,93 miliar atau sekitar 30,82% telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui penelusuran rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan. OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat kapasitas IASC guna mempercepat penanganan kasus serta meningkatkan efektivitas pemberantasan penipuan di sektor keuangan.