Daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia kembali bertambah panjang sepanjang semester pertama tahun 2026. Berdasarkan data Media Monitoring DATASATU, sebanyak sembilan pejabat publik, yang didominasi oleh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota serta mantan gubernur hingga wakil menteri, telah ditetapkan sebagai tersangka atau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari hingga Juni 2026. Kasus yang menjerat para pejabat ini bervariasi, mulai dari penyalahgunaan wewenang proyek pemerintah, gratifikasi, pemerasan dokumen keimigrasian, hingga praktik jual beli jabatan.
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik terjadi di penghujung Juni 2026, yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen. Keduanya menyerahkan diri ke gedung KPK Merah Putih pada Selasa (30/6) malam setelah lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya dugaan kebocoran informasi terkait OTT di wilayah Kuansing, Riau. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang melibatkan jaringan internal birokrasi dan pihak swasta.
Dalam operasi senyap di Kuansing tersebut, tim Satgas KPK total mengamankan 10 orang di dua wilayah berbeda, yakni 9 orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta. Lima di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, yang terdiri dari 3 orang pihak swasta, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 1 orang anggota keluarga penyelenggara negara. Melansir Berita Satu (1/7), KPK juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa bukti elektronik transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat menjadi instrumen penyuapan.
Penyerahan diri Bupati Kuansing ini melengkapi rentetan panjang penindakan korupsi kepala daerah sejak awal tahun. Sebelumnya, sejumlah nama besar juga masuk dalam daftar kelam ini, termasuk Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sadewo pada Januari, diikuti Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikr Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Maret 2026. Pada bulan April, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi turut ditetapkan sebagai tersangka, disusul oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada awal Juni 2026.