Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10). Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk penyelewengan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 14 orang yang terdiri atas Sekretaris Utama BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejumlah pihak swasta. KPK awalnya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar, emas batangan, dan tabungan emas.
Setelah OTT berlangsung, KPK menggelar ekspose untuk mendalami konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya mencakup Bima Setyawan (tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB Suharyanto), Gabriel Purwaka (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK), serta Richard Erlangga (tenaga ahli Suharyanto). Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Seiring pendalaman kasus, total bukti uang tunai yang diamankan bertambah dari Rp1,4 miliar menjadi Rp3,3 miliar. Selain itu, KPK tengah menelusuri temuan aset kripto yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hingga kini, KPK terus melakukan investigasi lanjutan guna menelusuri aliran dana dan pihak lain yang berpotensi terlibat.