Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menjaring 13 kepala daerah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari data Media Monitoring DATASATU, para pejabat yang terjerat terdiri atas satu wali kota dan dua belas bupati dari berbagai wilayah di Indonesia.
Rentetan penangkapan dimulai pada 19 Januari 2026 saat KPK menindak Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan penyimpangan fee proyek dan dana CSR, bersamaan dengan penangkapan Bupati Pati Sadewo atas dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Memasuki Maret 2026, giliran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditangkap terkait pengadaan jasa tenaga alih daya, disusul Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman atas kasus pemerasan dengan sitaan uang ratusan juta rupiah.
Aksi penindakan berlanjut pada April hingga Juni 2026. KPK mengamankan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta belasan orang lainnya, Bupati Muara Enim Edison terkait suap proyek pengadaan, dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby atas perkara suap jabatan.
Bulan Juli 2026 menjadi periode penindakan paling padat. KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dengan barang bukti logam platinum serta valuta asing, disusul Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang terseret dugaan pemerasan dengan sitaan uang tunai miliaran rupiah dan kepingan emas. Pada bulan yang sama, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro turut ditetapkan sebagai tersangka suap dan jual beli jabatan.
Penindakan terbaru terjadi pada 21 September 2026 terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Sirajudin ditangkap atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak menjabat sebagai penjabat bupati hingga bupati definitif. Modus perkara korupsi para kepala daerah ini didominasi oleh setoran fee proyek pemerintah, pemerasan anggaran daerah, penerimaan gratifikasi, hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.