Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan penegakan hukum yang tegas, namun pelaksanaannya dinilai masih belum optimal.
Menurut Dosen Hukum Lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, dalam dialog publik “Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Senantiasa Berulang?”, Jumat (4/9), pengulangan karhutla sejak masa Orde Baru menunjukkan persoalan kronis yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan.
Wahyu juga menyoroti lemahnya pelaksanaan putusan ganti rugi lingkungan. Meski prinsip tanggung jawab mutlak telah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penggunaan dana ganti rugi untuk memulihkan ekosistem terdampak dinilai belum optimal.
Melansir laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menangani 167 laporan karhutla sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 65 laporan, disusul Riau 39 laporan dan Sumatera Selatan 16 laporan. Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 112 tersangka telah ditetapkan.
Data BNPB mencatat, Riau memiliki jumlah tersangka tertinggi, yaitu sebanyak 42 tersangka, sedangkan Sumatera Selatan dan Kalimantan menyusul masing-masing 20 tersangka.
Dari sisi luas area, Riau mencatat 2.112,25 hektare (ha) area terbakar yang masuk proses hukum dan Kalimantan Barat mencapai 1.692,9 ha. Kedua provinsi tersebut mencatatkan area terbakar paling luas yang masuk dalam proses hukum.
Adapun menurut catatan BNPB, total area terbakar yang masuk dalam proses hukum kepolisian sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026 mencapai 4.738,49 ha.
Kepala Subdirektorat III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan, penegakan hukum menggunakan sejumlah aturan, antara lain UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perkebunan, kehutanan, KUHAP, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ia menambahkan, penanganan hukum lebih efektif dan cepat setelah pemadaman atau pendinginan dilakukan karena kondisi tersebut membantu pengolahan TKP atau pendalaman obyek.