Keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola penanganan bencana dimulai lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 yang secara resmi membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Secara struktur kelembagaan, BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Lembaga ini mengemban mandat besar untuk menyusun kebijakan perlindungan warga, bergerak cepat menangani pengungsi, serta mengoordinasikan aksi mitigasi secara terpadu di seluruh Indonesia, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Meski memikul fungsi strategis, ketersediaan dana lembaga ini bergerak fluktuatif sepanjang perjalanannya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran BNPB mengalami sejumlah lonjakan ekstrem sekaligus pemangkasan tajam. Setelah sempat menyentuh angka Rp1 triliun pada 2012, alokasi anggaran BNPB anjlok hingga 91% pada 2013 menjadi Rp0,09 triliun, yang mencatatkan nominal terendah sepanjang sejarah operasional lembaga. Setahun berselang, alokasi tersebut melonjak drastis pada 2014 ke posisi Rp1,83 triliun seiring pemulihan alokasi untuk program penguatan kelembagaan dan mitigasi darurat.
Tren anggaran kemudian mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 2024 dengan nilai Rp2,36 triliun, atau melonjak sekitar 127% dibandingkan pagu 2023 yang berada di level Rp1,04 triliun. Data Kemenkeu menyebut, alokasi kembali dipangkas menjadi Rp1,43 triliun pada 2025 dan merosot tajam sebesar 65,7% menjadi Rp0,49 triliun pada 2026, sebelum akhirnya diproyeksikan pulih kembali ke level Rp1 triliun pada RAPBN 2027.
Di luar alokasi reguler, pergerakan dana BNPB sangat dipengaruhi oleh penugasan darurat lintas sektor. Dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN tahun 2022, Kemenkeu menyebut bahwa BNPB turut mengelola pos anggaran penanganan Covid-19 di luar fungsi kesehatan konvensional. Alokasi tambahan tersebut diarahkan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, pengawasan pembatasan mobilitas, strategi komunikasi publik, hingga penguatan operasi testing, tracing, dan treatment. Dinamika ini memperlihatkan bahwa ruang fiskal BNPB kerap mengembang secara situasional mengikuti skala kedaruratan nasional yang sedang dihadapi.