Fenomena bencana alam di Indonesia telah mencapai 1.730 kejadian hingga 7 September 2026. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota memiliki kerawanan bencana pada tingkat sedang hingga tinggi.
Untuk bencana geologi, gempa bumi tercatat 13 kali dan erupsi gunung api sebanyak 3 kali di berbagai daerah. Salah satu kejadian tersebut adalah gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) bermagnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026.
Adapun pemerintah menangani bencana di NTT dengan mendistribusikan bantuan hingga 52 ton melalui 2 posko utama di Labuan Bajo dan Maumere.
Menurut laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah juga membangun posko pengungsian terpusat dengan 45 dapur umum di sekitar titik kumpul masyarakat.
Di samping itu, sebanyak 7 pejabat eselon II atau direktur ditugaskan sebagai koordinator pendampingan untuk menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga terkait.
Penanganan bencana juga diupayakan bagi lokasi yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Erupsi yang terjadi sejak 4 September 2026 lalu turut berdampak bagi sejumlah provinsi, yaitu Lampung, Banten, hingga DKI Jakarta.
BNPB menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan personel menuju lokasi terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau hingga memonitor secara langsung situasi daerah yang terpapar erupsi.
Selain itu, operasi modifikasi cuaca (OMC) pascaerupsi juga dilakukan untuk meluruhkan abu vulkanik. BNPB juga mendistribusikan kebutuhan logistik dasar termasuk masker bagi masyarakat terdampak.
Selain bencana geologi, BNPB mencatat karhutla di berbagai wilayah di Indonesia. Adapun penanganan dilakukan dengan operasi pemadaman di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Di Kalimantan Barat terdapat 61 titik api dengan luas lahan terbakar 802,17 hektar dengan kualitas udara kategori berbahaya serta jarak pandang di bawah satu kilometer. Penanganan juga difokuskan pada area lahan gambut melalui pengawasan dan pendinginan ekstra.
Sementara, penanganan di Kalimantan Selatan menggunakan drone thermal dan injeksi surfaktan untuk titik api bawah tanah. BNPB juga melakukan OMC untuk mengoptimalkan potensi hujan di wilayah terdampak karhutla.
Selain pemadaman di berbagai area karhutla, penegakan hukum bagi oknum yang menyebabkan terjadinya insiden karhutla juga menjadi perhatian pemerintah.
Sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menangani 167 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan luas area terbakar yang masuk proses hukum mencapai 4.738,49 hektar (ha), serta menetapkan 112 tersangka.