Kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menghadapi persoalan kelebihan penghuni yang cukup berat. Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas periode 2022 hingga September 2026 (yang diolah tim DATASATU), jumlah tahanan dan narapidana secara konsisten jauh melampaui daya tampung resmi yang tersedia.
Pada 2022, tingkat keterisian lapas tercatat mencapai titik tertingginya, yakni 198,08% dengan kelebihan beban sebesar 98,1%. Kala itu, kapasitas yang hanya diperuntukkan bagi 136.704 orang harus menampung sebanyak 270.780 orang, atau surplus lebih dari 134 ribu penghuni.
Meski persentase kelebihan kapasitas perlahan menurun dalam lima tahun terakhir, ruang tahanan tetap padat. Pada 2023, keterisian tercatat 194,65% dengan kelebihan 94,6%. Angka tersebut terus bergeser menjadi 187,15% pada 2024 dan 184,52% pada 2025.
Hingga September 2026, tingkat keterisian berada di angka 181,10% dengan kelebihan muatan 81,1%. Dari total daya tampung nasional sebanyak 154.238 orang, jumlah penghuni riil saat ini telah menembus 279.320 orang. Artinya, fasilitas pemasyarakatan di Tanah Air masih harus menampung beban tambahan sebanyak 125.082 orang di atas batas normal.