Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung terus berproses secara hukum. Aksi keji yang berlangsung sekitar 3 tahun ini berawal sejak tahun 2023, ketika korban berkenalan dengan tersangka Taufik Hidayat (30). Setelah sempat berkunjung ke rumah keluarga, korban mendadak hilang kontak. Pelaku sengaja memanipulasi pihak keluarga dengan memaksa YTR mengaku bekerja di Jakarta, padahal korban disekap dan dipindahkan dari satu kamar kos ke kamar kos lainnya setiap tiga bulan di bawah ancaman pelaku.
Peristiwa ini mulai terbongkar pada 10 Juni 2026 setelah keluarga menerima pesan singkat misterius dari orang tak dikenal yang mengabarkan bahwa korban berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena kecelakaan. Namun, keluarga dan tim medis mendapati luka-luka tak wajar akibat penganiayaan berat, bahkan korban menderita luka fisik serius hingga cacat permanen pada kedua matanya. Pihak keluarga lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi. Meski sempat hampir digerebek pada hari yang sama, pelaku berhasil melarikan diri karena kerap berpindah tempat persembunyian.
Perhatian publik makin menyorot kasus ini ketika tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjenguk YTR pada 22 Juni 2026 untuk menanggung biaya pengobatan sekaligus menggelar sayembara berhadiah Rp250 juta bagi penangkap pelaku. Sehari berselang, pada 23 Juni 2026, Polda Jabar menetapkan Taufik Hidayat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada hari yang sama, pelarian panjang pelaku akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dari hasil pemeriksaan mantan istri pelaku, terungkap pula rekam jejak bahwa ia juga kerap disiksa secara fisik selama masa pernikahan.
Penyidikan terus bergulir hingga pada 16 Juli 2026, polisi menyelesaikan pemeriksaan 31 orang saksi serta menggelar rekonstruksi di tiga lokasi utama di Cileunyi. Pemeriksaan tersebut mengonfirmasi penyiksaan sistematis yang menggunakan berbagai alat bukti, seperti pukulan tangan kosong, helm, kaki meja besi, hingga golok. Selanjutnya, pada 22 Juli 2026, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Atas perbuatannya, Taufik Hidayat terancam pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Perkembangan terakhir pada 6 Agustus 2026 menunjukkan perkara ini telah memasuki tahap P-19. Berdasarkan pemantauan media DATASATU, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan melakukan asesmen perhitungan ganti rugi (restitusi) dan mendampingi pemulihan medis serta psikologis bagi YTR. LPSK mencatat adanya dugaan manipulasi sebelum tindak pidana terjadi dan memberikan perlindungan kepada enam orang yang terdiri dari korban, anggota keluarga, serta saksi.