Beberapa kasus main hakim sendiri kembali terjadi di berbagai daerah Indonesia sepanjang tahun 2026. Warga yang curiga terhadap pelaku tindak pidana memilih langsung menghakimi tersangka, sehingga berujung pada kekerasan hingga korban tewas.
Pada 28 Februari 2026 di Cianjur, Jawa Barat, seorang pria berusia 56 tahun tewas dibunuh warga setelah dituduh mencuri labu siam. Video kejadian sempat viral di media sosial. Kemudian pada 24 Juni 2026 di Lamongan, Jawa Timur, dua orang tersangka pencuri besi dianiaya massa. Keduanya melapor ke polisi, namun polisi masih mendalami dugaan penganiayaan dan penganiayaan berat terhadap pelaku.
Kasus berikutnya terjadi pada 24 Juli 2026 di Tabanan, Bali. Seorang warga berinisial KD diduga mencuri ayam dan langsung dikeroyok massa hingga tewas. Polisi menahan lima pelaku utama, sementara keluarga korban mendapat pendampingan psikologis. Hanya sehari kemudian, pada 25 Juli 2026 di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dihakimi massa. Pelaku tewas setelah dianiaya di muka umum. Polisi masih menangani kasus ini.
Terbaru, pada 26 Juli 2026 di Menteng, Jakarta Pusat, keributan antar warga berujung pada penganiayaan seorang pria hingga tewas. Polisi telah menangkap beberapa pelaku dan sedang memproses perkara penganiayaan serta perusakan.
Lantas, apa ancaman bagi pelaku main hakim sendiri?
Menurut KUHP Nasional, tindakan main hakim sendiri dapat dikenai pasal-pasal berat. Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta. Jika menyebabkan luka berat, ancamannya naik menjadi 5 tahun penjara, dan jika korban meninggal, bisa sampai 7 tahun penjara.Untuk kekerasan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama, ancaman pidananya lebih berat, yaitu hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Apabila menyebabkan kematian, pelaku bisa dipenjara paling lama 12 tahun. Selain itu, perusakan barang milik orang lain juga dapat dijerat pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda Rp200 juta.