Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:08 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Indonesia
Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Indonesia

Beberapa kasus main hakim sendiri kembali terjadi di berbagai daerah Indonesia sepanjang tahun 2026. Warga yang curiga terhadap pelaku tindak pidana memilih langsung menghakimi tersangka, sehingga berujung pada kekerasan hingga korban tewas.

Pada 28 Februari 2026 di Cianjur, Jawa Barat, seorang pria berusia 56 tahun tewas dibunuh warga setelah dituduh mencuri labu siam. Video kejadian sempat viral di media sosial. Kemudian pada 24 Juni 2026 di Lamongan, Jawa Timur, dua orang tersangka pencuri besi dianiaya massa. Keduanya melapor ke polisi, namun polisi masih mendalami dugaan penganiayaan dan penganiayaan berat terhadap pelaku.

Kasus berikutnya terjadi pada 24 Juli 2026 di Tabanan, Bali. Seorang warga berinisial KD diduga mencuri ayam dan langsung dikeroyok massa hingga tewas. Polisi menahan lima pelaku utama, sementara keluarga korban mendapat pendampingan psikologis. Hanya sehari kemudian, pada 25 Juli 2026 di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dihakimi massa. Pelaku tewas setelah dianiaya di muka umum. Polisi masih menangani kasus ini.

Terbaru, pada 26 Juli 2026 di Menteng, Jakarta Pusat, keributan antar warga berujung pada penganiayaan seorang pria hingga tewas. Polisi telah menangkap beberapa pelaku dan sedang memproses perkara penganiayaan serta perusakan.

Lantas, apa ancaman bagi pelaku main hakim sendiri? 

Menurut KUHP Nasional, tindakan main hakim sendiri dapat dikenai pasal-pasal berat. Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta. Jika menyebabkan luka berat, ancamannya naik menjadi 5 tahun penjara, dan jika korban meninggal, bisa sampai 7 tahun penjara.Untuk kekerasan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama, ancaman pidananya lebih berat, yaitu hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Apabila menyebabkan kematian, pelaku bisa dipenjara paling lama 12 tahun. Selain itu, perusakan barang milik orang lain juga dapat dijerat pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda Rp200 juta. 

Deretan Kasus Main 'Hakim Sendiri' di Indonesia - (Media Monitoring DATASATU/desain oleh NotebookLM/DATASATU)
Deretan Kasus Main 'Hakim Sendiri' di Indonesia - (Media Monitoring DATASATU/desain oleh NotebookLM/DATASATU)

Data Terkait

percobaan-pembajakan-flydubai-fz-1073-ini-faktanya
Hukum & Keamanan

Percobaan Pembajakan Flydubai FZ 1073, Ini Faktanya

Dugaan pembajakan Flydubai FZ 1073 digagalkan setelah kapten dan penumpang melumpuhkan kopilot penusuk. Pesawat mendarat selamat di Arab Saudi.

13 jam yang lalu

lapas-di-indonesia-masih-alami-kelebihan-penghuni-lebih-dari-80
Hukum & Keamanan

Lapas di Indonesia Masih Alami Kelebihan Penghuni Lebih dari 80%

Data Ditjenpas periode 2022-September 2026, jumlah tahanan dan narapidana secara konsisten jauh melampaui daya tampung resmi yang tersedia.

4 hari yang lalu

perkembangan-kasus-penyekapan-dan-penganiayaan-ytr-oleh-taufik-hidayat
Hukum & Keamanan

Perkembangan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat di Bandung terus berproses secara hukum.

12 Agu 2026

kronologi-kematian-misterius-satpam-waduk-jatiluhur
Hukum & Keamanan

Kronologi Kematian Misterius Satpam Waduk Jatiluhur

Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya seorang satpam Waduk Jatiluhur, yang jasadnya ditemukan mengambang di perairan Waduk Jatiluhur, Jawa Barat.

28 Jul 2026

ancaman-begal-jakarta-ini-wilayah-yang-harus-diwaspadai
Hukum & Keamanan

Ancaman Begal Jakarta, Ini Wilayah yang Harus Diwaspadai

Polda Metro Jaya memetakan sejumlah titik rawan aksi pembegalan dan kejahatan jalanan di wilayah DKI Jakarta serta daerah penyangganya.

22 Mei 2026