Penegakan Kasus Karhutla, Puluhan Korporasi Jadi Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:03 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Penegakan Kasus Karhutla, Puluhan Korporasi Jadi Tersangka
Penegakan Kasus Karhutla, Puluhan Korporasi Jadi Tersangka

Aparat kepolisian terus memperluas langkah penegakan hukum terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data Bareskrim Polri yang disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di kanal YouTube Humas Polda Kalbar (29/10), kepolisian telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari total 97 korporasi yang masuk dalam tahap penyidikan.

Dari daftar 20 korporasi yang telah berstatus tersangka, tercatat total luas konsesi mencapai 380.116 hektare dengan luasan lahan terbakar sebesar 19.536 hektare. Area terbakar paling luas ditemukan di kawasan PT BWL seluas 2.321 hektare, disusul perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Malaysia, PT RKA, seluas 2.157 hektare. Selain itu, area konsesi terbesar dipegang oleh PT HKI asal Singapura seluas 97.891 hektare dengan lahan terbakar 987 hektare. Belasan korporasi lain yang turut menjadi tersangka meliputi PT STP, PT AER, PT MIB, PT PW, PT RAS, PT JMS, PT SAE, PT MAS, PT SKM, PT CGUK, PT BPK, PT BSLT, PT FSL, PT WLJ, PT BOS, PT AI, dan PT API.

Secara keseluruhan, Bareskrim Polri menyidik 97 korporasi yang terbagi ke dalam dua kelompok pemodalan. Sebanyak 75 korporasi merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan 22 lainnya merupakan PMA. Deretan perusahaan asing tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 9 perusahaan dan Malaysia sebanyak 8 perusahaan. Sisanya melibatkan 2 perusahaan asal Inggris, 1 asal China (Hong Kong SAR), 1 asal Jepang, serta 1 asal Korea Selatan melalui Singapura.

Dalam proses hukum ini, penyidik menjerat korporasi yang terlibat menggunakan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Aturan yang diterapkan mencakup Pasal 98 untuk unsur kesengajaan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar hingga Rp15 miliar, tergantung dampak kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, atau korban jiwa yang ditimbulkan.

Penyidik juga menyiapkan Pasal 99 bagi unsur kelalaian dengan ancaman 3 hingga 9 tahun penjara serta denda Rp3 miliar sampai Rp9 miliar. Sementara itu, pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara langsung dikenakan Pasal 108 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Penerapan pasal berlapis ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus meminta pertanggungjawaban mutlak atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. - (Bareskrim Polri/DATASATU)
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. - (Bareskrim Polri/DATASATU)

Data Terkait

ri-singapura-bentuk-satgas-karhutla-untuk-tutup-celah-hukum
Hukum & Keamanan

RI-Singapura Bentuk Satgas Karhutla untuk Tutup Celah Hukum

Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama Penanganan karhutla guna memperkuat penanganan darurat lingkungan.

3 hari yang lalu

8-isu-terhangat-di-media-sosial-ott-bupati-klaten-karhutla-hingga-ancaman-downgrade-msci-jadi-sorotan-warganet
Politik

8 Isu Terhangat di Media Sosial: OTT Bupati Klaten, Karhutla hingga Ancaman Downgrade MSCI Jadi Sorotan Warganet

Isu korupsi, bencana lingkungan, demonstrasi politik, hingga ketidakpastian pasar keuangan menjadi perhatian publik di media sosial sepanjang sepekan terakhir.

26 Okt 2026

dampak-dan-kerusakan-akibat-aksi-unjuk-rasa-20-oktober-2026-di-berbagai-daerah
Politik

Dampak dan Kerusakan Akibat Aksi Unjuk Rasa 20 Oktober 2026 di Berbagai Daerah

Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2026 di berbagai wilayah Indonesia berakibat pada kerusakan fasilitas publik di sejumlah daerah.

21 Okt 2026

ragam-kontroversi-respons-para-gubernur-saat-karhutla-melanda
Lingkungan

Ragam Kontroversi Respons Para Gubernur Saat Karhutla Melanda

Kebakaran hutan di Kalimantan menuai kritik publik karena sikap kepala daerah yang dinilai kontroversial dan minim empati.

15 Okt 2026

pemerintah-kerahkan-60-ribu-personel-dan-49-helikopter-atasi-karhutla
Lingkungan

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel dan 49 Helikopter Atasi Karhutla

Pemerintah mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan mengerahkan puluhan ribu personel gabungan dan armada udara.

15 Okt 2026

karhutla-tembus-200-ribu-hektare-kualitas-udara-buruk
Lingkungan

Karhutla Tembus 200 Ribu Hektare, Kualitas Udara Buruk

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terus meluas sepanjang tahun 2026 dan berdampak langsung pada memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah.

15 Okt 2026