Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menindak 12 kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Deretan kasus ini menjerat satu wali kota dan 11 bupati di berbagai wilayah Indonesia dengan bermacam modus dugaan korupsi, mulai dari jual beli jabatan, pemerasan, hingga suap proyek.
Aksi penindakan diawali pada 19 Januari 2026, ketika KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, atas dugaan penyimpangan fee proyek dan dana CSR, serta Bupati Pati, Sadewo, terkait dugaan gratifikasi dan suap jual beli jabatan.
Gelombang penangkapan berlanjut sepanjang bulan Maret. Pada 3 Maret, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Tak lama berselang, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditangkap pada 9 Maret, disusul penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret terkait dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai Rp610 juta.
Aksi KPK kembali menyasar daerah lain pada bulan-bulan berikutnya. Pada 10 April, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap bersama 17 orang lainnya atas kasus penerimaan uang secara ilegal. Selang dua bulan, giliran Bupati Muara Enim, Edison, yang terjerat kasus suap pengadaan dan gratifikasi pada 8 Juni. Pada akhir bulan, 30 Juni, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby turut ditangkap bersama Sekda dan istrinya terkait suap jabatan.
Penindakan terus berlanjut hingga pertengahan tahun. Pada 2 Juli, Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka suap proyek dengan barang bukti emas platinum 55 kg dan uang asing senilai Rp1,2 miliar. Seminggu kemudian, 9 Juli, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjerat kasus dugaan pemerasan dengan total barang bukti uang tunai dan logam mulia mencapai Rp7,3 miliar.
Menutup rangkaian OTT hingga akhir Juli, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka suap proyek pada 20 Juli, serta menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 28 Juli terkait dugaan pemerasan dan jual beli jabatan.