Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut izin usaha 5 perusahaan setelah lahan konsesi mereka terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
Kelima perusahaan yang dicabut izinnya tersebut seluruhnya beroperasi di wilayah Pulau Kalimantan. Dari data yang dirilis, PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mencatatkan area terbakar paling luas, yakni mencapai 497 hektare dari total konsesi 3.812 hektare.
Di posisi berikutnya, PT Grash Putri Perdana yang memiliki izin konsesi seluas 24.990 hektare di Lamandau dan Sukamara (Kalimantan Tengah), serta Ketapang (Kalimantan Barat), mengalami kebakaran seluas 374,99 hektare. Selanjutnya, PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, mencatatkan luas area terbakar 231,1 hektare dari total luas konsesi 18.640 hektare.
Dua perusahaan lainnya adalah PT Wana Lestari Jaya di wilayah Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan area terbakar 47 hektare dari konsesi 29.000 hektare, serta PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas terbakar 18,20 hektare dari total konsesi 11.882 hektare.
Melansir Beritasatu (22/9), Raja Juli berharap pencabutan izin ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha yang berada di bawah kewenangan kementeriannya. Ia menegaskan agar setiap pengelola konsesi bertanggung jawab penuh dan tidak membiarkan lahannya terbakar.