Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menunjukkan adanya pembaruan. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat penataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, sekaligus menjadi jalan keluar atas maraknya sengketa agraria.
Langkah percepatan dimulai sejak RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada akhir Agustus 2026, yang kemudian dipersiapkan meluncur ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, sebagai RUU usul inisiatif DPR. Setelah penetapan inisiatif tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung menggelar maraton Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menjaring masukan dari kepolisian, pakar, hingga membuka rencana pelibatan TNI guna mengantisipasi konflik pertanahan yang bersinggungan dengan aset militer.
Langkah cepat ini dipatok agar pembahasan rampung sebelum 24 September 2026 sebagai momentum Hari Tani Indonesia. “Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, sebagaimana dilansir dari laman DPR RI (21/9).
Memasuki tahap pembahasan tingkat I bersama pemerintah pada Rabu, 16 September 2026, Baleg DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ahmad Iman Sukri. Panja bertugas membedah substansi berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disodorkan pemerintah. Mekanismenya, DIM yang disepakati langsung disetujui dalam rapat kerja, sementara materi yang memicu perdebatan dibahas mendalam lewat forum Panja.
Pada hari yang sama, Baleg kembali menggelar RDPU persiapan pembahasan. Forum ini menegaskan perlunya terobosan hukum baru agar RUU tidak sekadar mengulang undang-undang sektoral yang kaku. Payung hukum ini diarahkan langsung untuk membedah ketimpangan nyata di lapangan, terutama kontras antara korporasi perkebunan besar dengan warga sekitar yang belum sejahtera.
Rangkaian pembahasan berlanjut pada 17 hingga 19 September 2026 lewat kerja Tim Perumusan (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Pada tahapan ini, aspek Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah mulai diselaraskan bersama Kementerian Keuangan. RUU menyepakati keterlibatan aktif pengelola aset negara dalam menentukan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), serta memastikan penetapan objek tanah berjalan sah, tertib, dan akuntabel sesuai peruntukannya.
Informasi terbaru pada Senin (21/9), Baleg DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU. Dari hasil pemantauan media DATASATU, RUU tersebut memiliki 14 bab dan 53 pasal. Sementara itu, 14 bab yang ada yakni:
- Ketentuan Umum
- Asas dan Tujuan
- Penyelenggaraan Reforma Agraria
- Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
- Dewan Pengawas
- Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria
- Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria
- Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah
- Partisipasi Masyarakat
- Pelaporan
- Pendanaan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup