DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang APBN 2027 dalam Rapat Paripurna pada Selasa (29/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi tahapan akhir setelah pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan postur Rancangan Undang-Undang APBN (RUU APBN) 2027 dalam Pembicaraan Tingkat I pada Kamis (24/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan Banggar DPR RI menyepakati sejumlah perubahan terhadap asumsi makro dan postur RAPBN 2027. Berdasarkan hasil revisi Banggar, pendapatan negara 2027 ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, naik 0,27% dibandingkan rancangan awal sebesar Rp3.426 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan yang meningkat 0,14%, dari Rp2.908 triliun menjadi Rp2.911,95 triliun, serta PNBP yang naik 0,98%, dari Rp517,4 triliun menjadi Rp522,48 triliun. Sementara itu, penerimaan hibah tetap sebesar Rp0,7 triliun.
Dari sisi belanja, belanja negara meningkat 0,22%, dari Rp4.097,2 triliun dalam RAPBN awal menjadi Rp4.106,26 triliun berdasarkan hasil revisi Banggar. Kenaikan tersebut terutama berasal dari belanja pemerintah pusat yang meningkat 0,27%, dari Rp3.362,2 triliun menjadi Rp3.371,26 triliun.
Di dalam belanja pemerintah pusat, belanja kementerian/lembaga (K/L) meningkat 3,47%, dari Rp1.504,7 triliun menjadi Rp1.556,89 triliun. Sebaliknya, belanja non-K/L turun 2,32%, dari Rp1.857,5 triliun menjadi Rp1.814,36 triliun. Sementara itu, transfer ke daerah (TKD) tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp735 triliun.
Pada komponen keseimbangan primer, pemerintah mempertahankan target defisit sebesar Rp20,85 triliun. Keseimbangan primer merupakan selisih antara pendapatan negara dan belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Dengan demikian, keseimbangan primer yang masih negatif menunjukkan pendapatan negara belum sepenuhnya mampu membiayai belanja negara di luar pembayaran bunga utang.
Sementara itu, defisit APBN 2027 tetap ditargetkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,40% terhadap PDB. Nilai pembiayaan anggaran juga dipertahankan sebesar Rp671,16 triliun untuk menutup defisit tersebut. Dengan tidak berubahnya target defisit dan pembiayaan, penyesuaian pendapatan dan belanja dalam revisi Banggar tidak mengubah sasaran defisit fiskal yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain postur fiskal, pemerintah dan Banggar DPR RI juga menyepakati perubahan pada sejumlah asumsi dasar ekonomi makro 2027. Dari tujuh indikator yang menjadi dasar penyusunan APBN, perubahan terjadi pada pertumbuhan ekonomi dan lifting minyak bumi, sedangkan lima indikator lainnya tetap.
Pertumbuhan ekonomi 2027 direvisi naik dari 5,9% dalam RAPBN menjadi 6,0%. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi meningkat 0,1 poin persentase dari rancangan awal.
Sementara itu, asumsi inflasi tetap sebesar 2,5% secara tahunan (yoy). Asumsi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperkirakan perkembangan harga barang dan jasa serta kondisi daya beli masyarakat pada 2027.
Pada indikator nilai tukar dan pasar keuangan, nilai tukar rupiah tetap diasumsikan sebesar Rp17.500 per US$, sedangkan suku bunga SBN tenor 10 tahun dipertahankan sebesar 6,9%. Kedua asumsi tersebut menjadi dasar dalam memperkirakan kebutuhan pembiayaan serta biaya utang pemerintah pada 2027.
Di sektor energi, harga minyak mentah Indonesia (ICP) tetap ditetapkan sebesar US$75 per barel. Sementara itu, target lifting minyak bumi dinaikkan dari 610 ribu menjadi 612,5 ribu barel per hari, atau bertambah 2,5 ribu barel per hari dibandingkan rancangan awal.
Adapun lifting gas bumi tidak mengalami perubahan dan tetap ditetapkan sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.
Dengan demikian, perubahan asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2027 relatif terbatas. Pertumbuhan ekonomi menjadi 6,0% dan lifting minyak bumi menjadi 612,5 ribu barel per hari, sementara inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga SBN 10 tahun, ICP, dan lifting gas bumi tetap sesuai dengan rancangan awal. Perubahan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan Banggar DPR RI sebelum RAPBN 2027 disahkan menjadi UU APBN 2027.