RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Ini Poin yang Diperdebatkan

Senin, 31 Agustus 2026 | 17:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Ini Poin yang Diperdebatkan
Sorotan Poin RUU Perampasan Aset

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik setelah isu tersebut turut menjadi tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8). DPR kemudian menandatangani komitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Salah satu ketentuan yang menuai perdebatan ialah konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang memungkinkan perampasan berdasarkan status aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Perampasan dalam kondisi tertentu juga dapat dilakukan ketika tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketentuan tersebut dinilai berisiko menggeser prinsip praduga tak bersalah apabila negara dapat mengambil aset sebelum seseorang terbukti melalui proses pidana. 

Selain itu, perlindungan terhadap pasangan, keluarga, dan pihak ketiga yang memiliki hak sah turut dipersoalkan karena mekanisme membedakan aset pelaku dengan aset pihak yang memperoleh secara sah dan beritikad baik dinilai masih membutuhkan kejelasan.

Sorotan Poin RUU Perampasan Aset - (Beritasatu & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Sorotan Poin RUU Perampasan Aset - (Beritasatu & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Kewenangan aparat dalam menelusuri, memblokir, menyita, mengajukan perampasan, hingga mengelola aset juga menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau alat politik. Di sisi lain, belum jelas pihak yang akan mengelola aset rampasan, sementara akademisi mengusulkan badan khusus yang profesional dan independen karena pengelolaannya membutuhkan kemampuan akuntansi, manajemen aset, valuasi, pengelolaan perusahaan, hingga lelang.

Sorotan lainnya menyangkut kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya yang disebut telah dihapus dari draf RUU. Transparency International Indonesia menilai, aturan tersebut penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan.

Sementara cakupan RUU yang meliputi korupsi, narkotika, terorisme, lingkungan hidup, hingga perdagangan orang turut memunculkan persoalan mengenai batas kewenangan, pengawasan, dan perlindungan hak pihak lain.

Data Terkait

subsidi-energi-apbn-2027-dipangkas-jadi-rp-2615-t-ini-rinciannya
Ekonomi

Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas Jadi Rp 261,5 T, Ini Rinciannya

Subsidi energi APBN 2027 ditetapkan Rp 261,5 triliun, turun Rp 11,44 triliun, dengan pemangkasan berasal dari subsidi BBM dan LPG 3 Kg.

1 Okt 2026

jelang-pengesahan-ini-poin-penting-rapbn-2027
Ekonomi

Jelang Pengesahan, Ini Poin Penting RAPBN 2027

DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang APBN 2027 dalam Rapat Paripurna pada Selasa (29/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi tahapan akhir setelah pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan postur Rancangan Undang-Undang APBN (RUU APBN) 2027 dalam Pembicaraan Tingkat I pada Kamis (24/9/2026).

29 Sep 2026

20-ribu-buruh-gelar-aksi-di-jakarta-belasan-ribu-aparat-berjaga
Sosial Budaya

20 Ribu Buruh Gelar Aksi di Jakarta, Belasan Ribu Aparat Berjaga

Demonstrasi buruh digelar di Jakarta pada Selasa (29/9). Sebanyak 20 ribu akan turun ke jalan dengan pusat demonstrasi di depan gedung DPR/MPR Jakarta.

29 Sep 2026

perjalanan-pembahasan-ruu-pengaturan-reforma-agraria-terbaru
Hukum & Keamanan

Perjalanan Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria Terbaru

Masuk tahap Timus dan Timsin, pembahasan RUU Reforma Agraria di Baleg DPR kini selaraskan aset BMN dan dikejar rampung sebelum 24 September.

21 Sep 2026

penegakan-hukum-karhutla-disorot-167-laporan-masuk-proses-hukum
Lingkungan

Penegakan Hukum Karhutla Disorot, 167 Laporan Masuk Proses Hukum

Sebanyak 167 laporan karhutla ditangani sepanjang 1 Januari-3 September 2026, dengan 112 tersangka ditetapkan dan 4.738,49 ha area terbakar masuk proses hukum.

14 Sep 2026

survei-median-dpr-kurang-dipercaya-korupsi-jadi-masalah-utama
Politik

Survei Median: DPR Kurang Dipercaya, Korupsi Jadi Masalah Utama

Median merilis hasil riset terbaru mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap berbagai institusi dan persoalan yang harus diselesaikan.

2 Sep 2026