Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik setelah isu tersebut turut menjadi tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8). DPR kemudian menandatangani komitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
Salah satu ketentuan yang menuai perdebatan ialah konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang memungkinkan perampasan berdasarkan status aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Perampasan dalam kondisi tertentu juga dapat dilakukan ketika tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Ketentuan tersebut dinilai berisiko menggeser prinsip praduga tak bersalah apabila negara dapat mengambil aset sebelum seseorang terbukti melalui proses pidana.
Selain itu, perlindungan terhadap pasangan, keluarga, dan pihak ketiga yang memiliki hak sah turut dipersoalkan karena mekanisme membedakan aset pelaku dengan aset pihak yang memperoleh secara sah dan beritikad baik dinilai masih membutuhkan kejelasan.
Kewenangan aparat dalam menelusuri, memblokir, menyita, mengajukan perampasan, hingga mengelola aset juga menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau alat politik. Di sisi lain, belum jelas pihak yang akan mengelola aset rampasan, sementara akademisi mengusulkan badan khusus yang profesional dan independen karena pengelolaannya membutuhkan kemampuan akuntansi, manajemen aset, valuasi, pengelolaan perusahaan, hingga lelang.
Sorotan lainnya menyangkut kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya yang disebut telah dihapus dari draf RUU. Transparency International Indonesia menilai, aturan tersebut penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan.
Sementara cakupan RUU yang meliputi korupsi, narkotika, terorisme, lingkungan hidup, hingga perdagangan orang turut memunculkan persoalan mengenai batas kewenangan, pengawasan, dan perlindungan hak pihak lain.