Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (21/7) lalu. Sebagai kawasan yang dirancang menjadi pusat keuangan internasional dengan standar tata kelola global, PFII menawarkan sejumlah insentif perpajakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global.
Salah satu fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, serta usaha nonsektor keuangan yang beroperasi di PFII.
Insentif PPh tersebut dapat diberikan hingga 0% selama 50 tahun, dengan cakupan fasilitas berupa pengurangan PPh Badan, fasilitas bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan dan pemungutan pajak.
Khusus WNA pemegang golden visa di PFII, diberikan pengecualian dari status subjek pajak dalam negeri (SPDN), sedangkan subjek pajak luar negeri (SPLN) memperoleh fasilitas pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh atas penghasilan yang berasal dari investasi di PFII.
Selain fasilitas PPh, pemerintah juga memberikan kemudahan terkait PPN dan PPnBM. PPN tidak dipungut atas penyerahan sejumlah BKP dan JKP strategis, termasuk bangunan baru, barang modal untuk pengembangan PFII, jasa sewa properti, jasa konstruksi, serta BKP/JKP lainnya.
Sementara itu, pengecualian PPnBM berlaku untuk penyerahan hunian mewah kepada pribadi, badan, dan kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan usaha, bertugas, dan berkedudukan di PFII, termasuk pembebasan pajak penghasilan atas penjualan barang sangat mewah. Pembebasan atas impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan PFII juga turut diberikan.
Meski menawarkan berbagai insentif, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU PFII Mohamad Hekal menyebutkan fasilitas pajak tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).
GMT menetapkan perusahaan beromzet besar wajib membayar pajak minimum 15% dari laba sesuai kesepakatan negara-negara G20, di mana pun perusahaan beroperasi.
Dengan demikian, jika perusahaan multinasional membayar pajak di bawah batas minimum 15% di suatu negara, selisih pajak yang tidak dipungut tetap dapat ditarik oleh negara lain sehingga jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan secara keseluruhan tidak berkurang.