DPR RI Sahkan UU PFII, Ini Deretan Insentif Pajak bagi Investor Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 08:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
DPR RI Sahkan UU PFII, Ini Deretan Insentif Pajak bagi Investor Global
Fasilitas Pajak dalam UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)

Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (21/7) lalu. Sebagai kawasan yang dirancang menjadi pusat keuangan internasional dengan standar tata kelola global, PFII menawarkan sejumlah insentif perpajakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global.

Salah satu fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, serta usaha nonsektor keuangan yang beroperasi di PFII. 

Insentif PPh tersebut dapat diberikan hingga 0% selama 50 tahun, dengan cakupan fasilitas berupa pengurangan PPh Badan, fasilitas bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan dan pemungutan pajak. 

Fasilitas Pajak dalam UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) - (UU PFII & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Fasilitas Pajak dalam UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) - (UU PFII & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Khusus WNA pemegang golden visa di PFII, diberikan pengecualian dari status subjek pajak dalam negeri (SPDN), sedangkan subjek pajak luar negeri (SPLN) memperoleh fasilitas pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh atas penghasilan yang berasal dari investasi di PFII.

Selain fasilitas PPh, pemerintah juga memberikan kemudahan terkait PPN dan PPnBM. PPN tidak dipungut atas penyerahan sejumlah BKP dan JKP strategis, termasuk bangunan baru, barang modal untuk pengembangan PFII, jasa sewa properti, jasa konstruksi, serta BKP/JKP lainnya. 

Sementara itu, pengecualian PPnBM berlaku untuk penyerahan hunian mewah kepada pribadi, badan, dan kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan usaha, bertugas, dan berkedudukan di PFII, termasuk pembebasan pajak penghasilan atas penjualan barang sangat mewah. Pembebasan atas impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan PFII juga turut diberikan.

Meski menawarkan berbagai insentif, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU PFII Mohamad Hekal menyebutkan fasilitas pajak tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT). 

GMT menetapkan perusahaan beromzet besar wajib membayar pajak minimum 15% dari laba sesuai kesepakatan negara-negara G20, di mana pun perusahaan beroperasi. 

Dengan demikian, jika perusahaan multinasional membayar pajak di bawah batas minimum 15% di suatu negara, selisih pajak yang tidak dipungut tetap dapat ditarik oleh negara lain sehingga jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan secara keseluruhan tidak berkurang.

Data Terkait

survei-median-dpr-kurang-dipercaya-korupsi-jadi-masalah-utama
Politik

Survei Median: DPR Kurang Dipercaya, Korupsi Jadi Masalah Utama

Median merilis hasil riset terbaru mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap berbagai institusi dan persoalan yang harus diselesaikan.

2 Sep 2026

perjalanan-panjang-ruu-perampasan-aset
Politik

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) mencatatkan perjalanan panjang dan berliku di parlemen selama lebih dari satu dekade.

1 Sep 2026

ruu-perampasan-aset-jadi-sorotan-ini-poin-yang-diperdebatkan
Hukum & Keamanan

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Ini Poin yang Diperdebatkan

RUU Perampasan Aset ditarget selesai 15 Desember 2026, tetapi sejumlah aturan seperti NCB, kewenangan aparat, hingga pengelolaan aset masih menjadi perdebatan publik.

31 Agu 2026

ruu-perampasan-aset-sasar-13-tindak-pidana-ini-kriterianya
Hukum & Keamanan

RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana, Ini Kriterianya

RUU Perampasan Aset memuat 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dan ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026.

31 Agu 2026

dpr-menetapkan-tiga-pimpinan-bank-indonesia-ini-profilnya
Politik

DPR Menetapkan Tiga Pimpinan Bank Indonesia, Ini Profilnya

DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, bersama Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur.

28 Agu 2026

destry-damayanti-terpilih-jadi-gubernur-bi-begini-proses-suksesinya
Politik

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Begini Proses Suksesinya

DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026-2031 menggantikan Perry Warjiyo.

28 Agu 2026