Isu mengenai pemilik sertifikat Pramuka Garuda yang dikabarkan bisa masuk TNI maupun Polri tanpa tes sempat ramai diperbincangkan publik. Informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak TNI dan Polri. Berdasarkan media monitoring DATASATU, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan bahwa proses seleksi tetap wajib diikuti oleh setiap calon pendaftar, sekalipun mereka memegang sertifikat Pramuka Garuda. Sertifikat tersebut hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung yang memberikan nilai tambah pada penilaian portofolio pendaftar.
Sertifikat Pramuka Garuda sendiri merupakan penghargaan puncak bagi anggota Pramuka yang mencerminkan kecakapan, kedisiplinan, dan jiwa kepemimpinan unggul. Gelar ini diraih melalui seleksi ketat yang menguji keterampilan, karakter, fisik, hingga kepedulian sosial, serta menjadi tolok ukur pengembangan potensi diri yang bermakna. Pemilik sertifikat ini memiliki hak untuk mengenakan Tanda Pramuka Garuda, sekaligus mengemban kewajiban untuk menjadi teladan, mengamalkan Satya dan Darma, serta menggiatkan kegiatan di Gugusdepan.
Tanda Pramuka Garuda memiliki empat warna dasar sesuai jenjangnya, yaitu Hijau untuk Siaga, Merah untuk Penggalang, Kuning untuk Penegak, dan Cokelat untuk Pandega. Penggunaannya terbagi menjadi dua, yakni bentuk lencana yang dikalungkan di leher saat acara resmi seperti HUT RI, Hari Pramuka, atau Upacara Pelantikan, serta tanda harian yang dipasang di dada kiri di atas tanda penghargaan lainnya untuk kegiatan sehari-hari.
Untuk meraih tingkatan ini, setiap tingkatan memiliki persyaratan pencapaian yang terukur:
- Siaga Garuda (Hijau): Wajib lulus Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Siaga Tata dan berlatih sekurang-kurangnya dua bulan setelah dilantik. Calon juga harus memiliki minimal empat macam Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dari masing-masing bidang, menunjukkan minimal tiga hasil hasta karya, pernah mengikuti Pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya serta Perkemahan Satu Hari (Persari), dan mampu menggunakan komputer.
- Penggalang Garuda (Merah): Harus lulus SKU tingkat Penggalang Terap dan berlatih minimal dua bulan setelah dilantik. Selain itu, wajib memiliki minimal lima macam TKK (minimal dua tingkat Utama dan tiga tingkat Madya), membuat minimal enam macam hasta karya, mampu menggunakan komputer dan internet, menguasai salah satu bahasa internasional, serta menjadi teladan di lingkungan pasukan, rumah, sekolah, maupun pergaulan.
- Penegak Garuda (Kuning): Dipersyaratkan memahami UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2010, serta lulus SKU Penegak Laksana dengan masa latihan minimal tiga bulan. Calon harus memiliki minimal sembilan macam TKK (minimal dua tingkat Utama dan tiga tingkat Madya), tergabung dalam SAKA, aktif membantu Pembina di Gugusdepan, serta pernah mengikuti pertemuan Penegak tingkat Ranting, Cabang, atau Daerah. Persyaratan lainnya meliputi penyelenggaraan proyek produktif, rajin menabung, mampu merencanakan dan menilai kegiatan pembangunan lingkungan, menguasai komputer dan internet, aktif berbahasa internasional, serta mampu menampilkan kecakapan seni, olahraga, atau iptek di depan umum.
- Pandega Garuda (Cokelat): Memahami dan mampu menjelaskan UUD 1945 dengan baik, serta menjadi teladan di Gerakan Pramuka, rumah, kampus/tempat kerja, dan masyarakat. Calon wajib mengikuti minimal 3 kegiatan besar (pertemuan Penegak/Pandega tingkat Ranting hingga Internasional, Perkemahan Wirakarya/Saka, atau proyek integrasi masyarakat), pernah membuat perencanaan hingga evaluasi untuk kegiatan Siaga, Penggalang, dan Penegak, aktif membantu Pembina, serta menguasai komputer, internet, dan aktif menggunakan bahasa internasional.