Mengenal Aturan Pajak Rumah Kontrakan dan Rumah Kos

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:20 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Mengenal Aturan Pajak Rumah Kontrakan dan Rumah Kos
Mengenal Aturan Pajak Rumah Kontrakan dan Rumah Kos

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum ada rencana pemungutan jenis pajak baru yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027. Melansir Beritasatu (11/8), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada program kerja khusus mengenai hal tersebut. Isu ini awalnya muncul dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 yang membahas langkah pemerintah dalam memperkuat basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan atas aturan pajak yang sudah berlaku.

Pajak atas sewa kontrakan sendiri sebenarnya merupakan aturan lama yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017). Dalam aturan ini, penghasilan dari sewa tanah atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen dari total nilai sewa bruto, tanpa pengurang biaya operasional dan tanpa fasilitas bebas pajak.

Skema pembayaran pajak kontrakan bergantung pada pihak yang menyewa. Jika penyewa adalah instansi pemerintah atau badan usaha, penyewa akan langsung memotong PPh Final 10% saat pembayaran dan memberikan bukti potong kepada pemilik. Namun, jika penyewa adalah perorangan, pemilik rumah kontrakan wajib menyetor sendiri pajak 10 persen tersebut dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Aturan untuk rumah kontrakan ini berbeda dengan usaha rumah kos. Sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026, rumah kos dikategorikan sebagai jasa pelayanan penginapan atau kegiatan usaha. Pemilik kos orang pribadi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen jika omzet usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, pemilik kos juga berhak mendapatkan fasilitas bebas PPh untuk omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Perbedaan perlakuan pajak ini juga didasari oleh ciri fisik propertinya. Rumah kontrakan umumnya berbentuk unit mandiri dengan fasilitas seperti dapur, kamar mandi, dan meteran listrik tersendiri untuk setiap penyewa. Sementara rumah kos biasanya berupa kamar-kamar terpisah di dalam satu bangunan dengan fasilitas seperti dapur dan kamar mandi yang digunakan secara bersama-sama.

Tabel Perbandingan Utama: Rumah Kontrakan vs. Rumah Kos - (DJP Kemenkeu/DATASATU)
Tabel Perbandingan Utama: Rumah Kontrakan vs. Rumah Kos - (DJP Kemenkeu/DATASATU)

Data Terkait

wajib-pajak-tembus-7935-juta-djp-perkuat-pengawasan-berbasis-data
Ekonomi

Wajib Pajak Tembus 79,35 Juta, DJP Perkuat Pengawasan Berbasis Data

DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 untuk memperluas pengawasan pajak melalui data nonlapangan dan teknologi, seiring jumlah wajib pajak mencapai 79,35 juta.

25 Jul 2026

aturan-pengawasan-pajak-berubah-ini-perbedaan-regulasi-lama-dan-terbaru
Ekonomi

Aturan Pengawasan Pajak Berubah, Ini Perbedaan Regulasi Lama dan Terbaru

DJP mengubah pola pengawasan wajib pajak dengan memperluas pengumpulan data nonlapangan serta memanfaatkan teknologi digital, analisis, dan tax partnership.

23 Jul 2026

dpr-ri-sahkan-uu-pfii-ini-deretan-insentif-pajak-bagi-investor-global
Hukum & Keamanan

DPR RI Sahkan UU PFII, Ini Deretan Insentif Pajak bagi Investor Global

PFII resmi disahkan DPR RI dengan menawarkan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun untuk menarik investasi global tanpa melanggar GMT 15%.

23 Jul 2026

sambut-hari-pajak-penerimaan-pajak-semester-i-2026-tembus-rp-1035-t
Ekonomi

Sambut Hari Pajak, Penerimaan Pajak Semester I-2026 Tembus Rp 1.035 T

Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.035 triliun pada semester I-2026 atau 43,9% dari target APBN. Kinerja tersebut tumbuh 24,6% dibanding tahun lalu.

15 Jul 2026

implementasi-pemungutan-pajak-marketplace-segera-berlaku
Ekonomi

Implementasi Pemungutan Pajak Marketplace Segera Berlaku

Per 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan PMK 37/2025 guna meningkatkan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha di ekosistem digital.

2 Jul 2026

wajib-pajak-terancam-denda-hingga-pidana-jika-tak-lapor-spt
Ekonomi

Wajib Pajak Terancam Denda Hingga Pidana Jika Tak Lapor SPT

Denda administrasi hingga Rp 1 juta atau sanksi pidana kurungan bagi wajib pajak yang lalai.

4 Mar 2026