Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum ada rencana pemungutan jenis pajak baru yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027. Melansir Beritasatu (11/8), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada program kerja khusus mengenai hal tersebut. Isu ini awalnya muncul dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 yang membahas langkah pemerintah dalam memperkuat basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan atas aturan pajak yang sudah berlaku.
Pajak atas sewa kontrakan sendiri sebenarnya merupakan aturan lama yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017). Dalam aturan ini, penghasilan dari sewa tanah atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen dari total nilai sewa bruto, tanpa pengurang biaya operasional dan tanpa fasilitas bebas pajak.
Skema pembayaran pajak kontrakan bergantung pada pihak yang menyewa. Jika penyewa adalah instansi pemerintah atau badan usaha, penyewa akan langsung memotong PPh Final 10% saat pembayaran dan memberikan bukti potong kepada pemilik. Namun, jika penyewa adalah perorangan, pemilik rumah kontrakan wajib menyetor sendiri pajak 10 persen tersebut dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Aturan untuk rumah kontrakan ini berbeda dengan usaha rumah kos. Sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026, rumah kos dikategorikan sebagai jasa pelayanan penginapan atau kegiatan usaha. Pemilik kos orang pribadi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen jika omzet usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, pemilik kos juga berhak mendapatkan fasilitas bebas PPh untuk omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Perbedaan perlakuan pajak ini juga didasari oleh ciri fisik propertinya. Rumah kontrakan umumnya berbentuk unit mandiri dengan fasilitas seperti dapur, kamar mandi, dan meteran listrik tersendiri untuk setiap penyewa. Sementara rumah kos biasanya berupa kamar-kamar terpisah di dalam satu bangunan dengan fasilitas seperti dapur dan kamar mandi yang digunakan secara bersama-sama.