Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN tahun berikutnya.
Melalui putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa ketentuan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD tidak lagi memasukkan program MBG sebagai bagian dari komponen perhitungan anggaran pendidikan. Dengan demikian, porsi minimal anggaran pendidikan harus dialokasikan secara khusus untuk kebutuhan inti sektor pendidikan.
Meski dipisahkan dari perhitungan dana pendidikan, anggaran MBG tetap dapat menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sepanjang tidak mengurangi kewajiban pemenuhan alokasi minimal 20% APBN dan APBD untuk pendidikan.
MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.
Pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028 atau dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan ini diharapkan memberikan kejelasan pengelompokan belanja negara antara program pendidikan dan program sosial sehingga pengalokasian anggaran pendidikan dapat lebih terfokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan nasional.