Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap porsi makanan yang diterima peserta didik benar-benar aman, segar, dan memenuhi standar kesehatan.
Salah satu aturan utama yang mulai diberlakukan pekan depan (atau minggu ke-2 Agustus 2026) adalah kewajiban mencantumkan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng. Mengingat menu MBG diolah dari bahan segar tanpa pengawet, makanan ini memiliki rentang waktu aman maksimal empat jam setelah matang. Jika sudah melewati jam yang tertera pada wadah, baik siswa maupun guru dilarang keras untuk mengonsumsinya. “Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegas Kepala BGN, Sudaryono, sebagaimana dilansir dari laman resmi BGN (10/8).
Selain itu, BGN melarang keras siswa membawa pulang makanan MBG ke rumah. Makanan wajib dihabiskan di kelas pada jam yang telah ditentukan. Kebijakan ini diterapkan guna menghindari risiko keracunan akibat makanan disimpan terlalu lama, yang pada beberapa kasus sebelumnya turut berdampak hingga ke anggota keluarga di rumah.
Dari sisi pengolahan, BGN menerapkan sistem monitoring digital terintegrasi di 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sistem ini memantau seluruh alur produksi secara real-time, mulai dari persiapan bahan baku, proses memasak, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.
Sebagai benteng pertahanan terakhir di sekolah, BGN mewajibkan penunjukan petugas penanggung jawab dari unsur tenaga kependidikan atau tata usaha. Sebelum makanan dibagikan kepada siswa, PIC bertugas melakukan uji organoleptik dengan melihat, mencium, dan mencicipi sampel makanan untuk memastikan kondisinya tidak basi atau rusak.
Tak kalah penting, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kini menjadi syarat mutlak bagi seluruh dapur SPPG. BGN memberikan tenggat waktu hingga tanggal 10 bulan ini bagi pengelola dapur untuk melengkapi sertifikasi tersebut di Dinas Kesehatan setempat. Dapur yang terbukti tidak memenuhi standar kebersihan akan dijatuhi sanksi penutupan permanen. Untuk memperlancar proses ini, BGN daerah turut memberikan pendampingan administrasi serta membuka saluran pengaduan bagi pengelola yang mengalami kendala birokrasi di lapangan.