Sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal untuk memenuhi kebutuhan operasional minimum, termasuk pembayaran gaji PNS dan PPPK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan sebanyak 490 pemda membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan gaji pegawai hingga operasional daerah.
Tekanan tersebut terlihat di sejumlah wilayah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengungkapkan tidak memiliki arus kas yang cukup untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026.
Kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) hanya Rp 960 miliar sehingga daerah perlu memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menutup kekurangan. Namun, 60% DBH Maluku Utara masih ditahan sehingga ruang fiskal semakin terbatas.
Di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pendapatan PPPK dan tunjangan ASN dipangkas 30% untuk mencegah pemberhentian lebih dari 2.000 PPPK, setelah APBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp 50 miliar.
Kondisi serupa terjadi di Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat menghadapi tekanan setelah DBH dari pemerintah pusat berkurang sebesar Rp2,458 triliun.
Tekanan tersebut ditambah kewajiban pembayaran pembangunan tahun 2025 sebesar hampir Rp600 miliar serta kewajiban lainnya, sehingga menggerus hampir Rp3 triliun ruang fiskal APBD 2026.
Pemprov Jawa Barat kemudian melakukan efisiensi belanja dan mengoptimalkan pendapatan. Akan tetapi, belanja pegawai dan fixed cost tetap menjadi salah satu komponen terbesar APBD dengan nilai Rp 8,36 triliun atau 29,36% dari APBD.
Di Jawa Tengah, tekanan pembayaran gaji ASN dan PPPK juga terjadi di Wonogiri, Klaten, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, dan Rembang. Sehingga, guna menyehatkan keuangan, pemerintah daerah harus menyesuaikan APBD, merasionalisasi sejumlah program, serta memperketat belanja daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan bantuan Rp 20,5 triliun kepada 490 pemda yang mengalami kesulitan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran ASN, PPPK, dan tunjangannya.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, skema tersebut dirancang agar dukungan pemerintah pusat dapat disalurkan secara tepat sasaran sekaligus memperkuat kondisi keuangan daerah.
Dengan demikian, bantuan tersebut diharapkan dapat menjaga kemampuan pemda memenuhi kewajiban pegawai tanpa menekan belanja daerah.