Resmi Disahkan, Berikut Poin Penting UU PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 07:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Resmi Disahkan, Berikut Poin Penting UU PFII
Poin Penting UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Selasa (21/7). PFII merupakan kawasan aktivitas keuangan internasional yang menerapkan standar tata kelola global.

Adapun PFII dibentuk guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperdalam sektor keuangan domestik, memperluas akses pembiayaan, sekaligus menarik investasi global. Adapun PFII menggunakan bahasa Inggris dan kegiatan usahanya dilakukan dalam valuta asing.

Poin Penting UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) - (UU PFII & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Poin Penting UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) - (UU PFII & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

UU PFII turut mengatur kewenangan khusus melalui pembentukan otoritas yang bertanggung jawab mengelola kawasan, menerbitkan perizinan, mengoordinasikan pelayanan, serta memastikan aktivitas keuangan berjalan sesuai standar internasional. 

Sistem pelayanan terpadu juga disiapkan untuk mempercepat investasi melalui penyederhanaan birokrasi, sementara mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan investor, dan koordinasi lintas regulator dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kredibel dan dapat diprediksi.

Dari sisi daya saing, PFII menawarkan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, termasuk fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan kemudahan administrasi. Ketentuan perpajakan khusus di enklave tersebut mencakup PPN, PPnBM, dan bea masuk. 

PFII juga memiliki rezim hukum tersendiri dengan pengadilan khusus berbasis sistem common law yang mengacu pada prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik keuangan internasional, standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.

Meski memiliki kewenangan khusus, PFII tidak mengurangi fungsi pengawasan regulator sektor keuangan. Pengawasan jasa keuangan tetap dijalankan sesuai kewenangan masing-masing oleh BI, OJK, LPS, dan otoritas terkait lainnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. 

Ke depan, PFII diharapkan memperluas instrumen pembiayaan, mendorong inovasi jasa keuangan, dan meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, estimasi moderat modal asing yang masuk ke Indonesia setelah adanya PFII diproyeksikan mencapai Rp 300-Rp 500 triliun, sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi salah satu pusat keuangan di kawasan Asia.

Data Terkait

survei-median-dpr-kurang-dipercaya-korupsi-jadi-masalah-utama
Politik

Survei Median: DPR Kurang Dipercaya, Korupsi Jadi Masalah Utama

Median merilis hasil riset terbaru mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap berbagai institusi dan persoalan yang harus diselesaikan.

2 Sep 2026

perjalanan-panjang-ruu-perampasan-aset
Politik

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) mencatatkan perjalanan panjang dan berliku di parlemen selama lebih dari satu dekade.

1 Sep 2026

ruu-perampasan-aset-jadi-sorotan-ini-poin-yang-diperdebatkan
Hukum & Keamanan

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Ini Poin yang Diperdebatkan

RUU Perampasan Aset ditarget selesai 15 Desember 2026, tetapi sejumlah aturan seperti NCB, kewenangan aparat, hingga pengelolaan aset masih menjadi perdebatan publik.

31 Agu 2026

ruu-perampasan-aset-sasar-13-tindak-pidana-ini-kriterianya
Hukum & Keamanan

RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana, Ini Kriterianya

RUU Perampasan Aset memuat 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dan ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026.

31 Agu 2026

dpr-menetapkan-tiga-pimpinan-bank-indonesia-ini-profilnya
Politik

DPR Menetapkan Tiga Pimpinan Bank Indonesia, Ini Profilnya

DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, bersama Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur.

28 Agu 2026

destry-damayanti-terpilih-jadi-gubernur-bi-begini-proses-suksesinya
Politik

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Begini Proses Suksesinya

DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026-2031 menggantikan Perry Warjiyo.

28 Agu 2026