DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Selasa (21/7). PFII merupakan kawasan aktivitas keuangan internasional yang menerapkan standar tata kelola global.
Adapun PFII dibentuk guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperdalam sektor keuangan domestik, memperluas akses pembiayaan, sekaligus menarik investasi global. Adapun PFII menggunakan bahasa Inggris dan kegiatan usahanya dilakukan dalam valuta asing.
UU PFII turut mengatur kewenangan khusus melalui pembentukan otoritas yang bertanggung jawab mengelola kawasan, menerbitkan perizinan, mengoordinasikan pelayanan, serta memastikan aktivitas keuangan berjalan sesuai standar internasional.
Sistem pelayanan terpadu juga disiapkan untuk mempercepat investasi melalui penyederhanaan birokrasi, sementara mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan investor, dan koordinasi lintas regulator dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kredibel dan dapat diprediksi.
Dari sisi daya saing, PFII menawarkan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, termasuk fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan kemudahan administrasi. Ketentuan perpajakan khusus di enklave tersebut mencakup PPN, PPnBM, dan bea masuk.
PFII juga memiliki rezim hukum tersendiri dengan pengadilan khusus berbasis sistem common law yang mengacu pada prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik keuangan internasional, standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.
Meski memiliki kewenangan khusus, PFII tidak mengurangi fungsi pengawasan regulator sektor keuangan. Pengawasan jasa keuangan tetap dijalankan sesuai kewenangan masing-masing oleh BI, OJK, LPS, dan otoritas terkait lainnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ke depan, PFII diharapkan memperluas instrumen pembiayaan, mendorong inovasi jasa keuangan, dan meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, estimasi moderat modal asing yang masuk ke Indonesia setelah adanya PFII diproyeksikan mencapai Rp 300-Rp 500 triliun, sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi salah satu pusat keuangan di kawasan Asia.