Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap berskala besar yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di kawasan Kota Semarang, Jawa Tengah. Keberhasilan pengungkapan pabrik barang haram ini merupakan hasil pengembangan intensif yang berawal dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemantauan media tim riset DATASATU, rangkaian penindakan hukum ini bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan aksi penyergapan di area parkir sebuah hotel di kawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PD beserta barang bukti berupa tiga karton cokelat yang berisi 120.000 butir tablet karisoprodol siap edar.
Berbekal keterangan dari tersangka PD, penyidik bergerak cepat melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Jawa Tengah. Langkah strategis ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka kedua berinisial DJ di kawasan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Interogasi mendalam terhadap DJ kemudian menuntun petugas ke sebuah gudang yang terletak di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Gudang tersebut ternyata dialihfungsikan menjadi laboratorium gelap untuk memproduksi narkotika secara masif. Di lokasi ini, polisi menyita sejumlah aset produksi penting meliputi satu unit mesin mixer pengaduk bahan baku serta satu unit mesin pencetak tablet otomatis. Selain alat produksi, petugas juga mengamankan 188.000 butir tablet karisoprodol siap cetak, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol seberat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung produksi lainnya dengan berat mencapai 1.650 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap ini diketahui telah beroperasi sejak awal tahun 2026 hingga April 2026. Selama kurun waktu sekitar tiga hingga empat bulan tersebut, fasilitas ilegal ini diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang didistribusikan ke berbagai kota hingga menembus jalur lintas provinsi.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, dalam keterangan resmi pada Senin (13/7), menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan membongkar jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), UU Penyesuaian Pidana, serta UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.